RIDHMEDIA - Majelis Ulama Indonesia kurang setuju dengan wacana Menteri Agama Fachrul Razi hendak mengkaji larangan pegawai negeri sipil menggunakan cadar serta bercelana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Sebab wacana dianggap bisa menimbulkan kontroversi.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berkata wacana tersebut bakal menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebab dalam ajaran agama Islam, penggunaan cadar atau niqab bersifat sunah.
"Enggak usah ada larangan, bahwa nanti dilarang masyarakat bakal menuntut. Faktanya begini, yang dibolehkan oleh agama dilarang, pakai cadarkan dibolehkan. Imam Hanafi serta Maliki mengatakan, hukumnya sunah, sunah itu bahwa dikerjakan berpahala, tidak dikerjakan tidak berdosa," kata Anwar Abbas di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
tidak cuma itu, pelarangan cadar juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial sebab tidak ada larangan yang sejenis Apabila orang menggunakan pakaian minim.
"Pertanyaan saya, bahwa orang pakai rok mini? bahwa orang ke Kemenag tidak pakai tutup kepala dilarang tidak? bahwa tidak dilarang fairness-nya di mana?" ucapnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi sempat berwacana melarang PNS menggunakan cadar serta bercelana cingkrang di lingkungan pemerintahan.
"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadis dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Namun, setelah itu Ia Fachrul menegaskan wacana tersebut bersifat rekomendasi dari Menag bukan berupa aturan.
"Menteri Agama paling-paling merekomendasi. saya merekomendasikan, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (menggunakan cadar), tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Karenanya, Fachrul tetap mempersilakan perempuan PNS yang hendak memakai cadar ketika berada di lingkungan instansi pemerintahan. [sc]