Pancasila Benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ridhmedia
09/11/19, 14:52 WIB

[ RIDHMEDIA]  Sebuah seminar nasional bertemakan "Pancasila Benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia", berlangsung di Yogyakarta, Selasa, 5 November 2019. Para Pembicara yang diundang buat menyampaikan pemikiran serta melakukan dialog, yaitu: (1). Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif, MA (ulama serta cendekiawan Indonesia) ; (2). Prof. Dr. dr. Sutaryo (Gurubesar UGM) ; (3). Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia) ; (4). Dr. Heri Santosa, SS, M.Hum (mantan Kepala Pusat Studi Pancasila UGM). Kegiatan seminar diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Hari Sumpah Pemuda, serta Dies Natalis UJB.

Firman Jaya Daeli (mantan Tim Perumus UU Kejaksaan RI ; serta mantan Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI), bertemu serta berdiskusi secara khusus serta santai dengan Pimpinan Kejaksaan Tinggi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pertemuan diskusi ini mengenai sejumlah hal bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Masyhudi, Wakil Kajati DIY Oktavianus, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Jefferdian. Pertemuan berlangsung setelah Firman Jaya Daeli selesai menjadi Pembicara Seminar Nasional di Yogyakarta.

Pemikiran strategis mengenai Pancasila Benteng NKRI pada dasarnya diletakkan serta dibentangkan dari sejumlah materi studi kajian tematik. Atmosfir Indonesia Raya serta jiwa roh semangat Indonesia Pusaka pada dasarnya memliki satu tarikan nafas panjang yang berurat serta berakar lama serta kuat dalam pengalaman perjuangan serta pergerakan masyarakat, bangsa, serta negara Indonesia. Urat perjuangan serta akar pergerakan ini, minimal terdiri dari beberapa perspektif:

1. Urat serta Akar Historis

Kesejarahan Indonesia ditandai serta dimaknai dengan perjuangan serta pergerakan rakyat Indonesia di mermacam wilayah serta kawasan. Perjuangan serta pergerakan ini terwujud dalam sejumlah bentuk, jenis, tingkatan, metodologi, serta lain-lain. Perjuangan serta perjuangan ini juga diinisiasi, disertai, diwarnai dengan keterlibatan amat banyak rakyat serta pemimpin secara masif serta bergotong royong, yang berasal dari mermacam latarbelakang. Kesejarahan ini berlangsung dinamis, heroik, lama, serta panjang, sampai pada periode pra kemerdekaan, kemerdekaan, serta pasca kemerdekaan Indonesia.

2. Urat serta Akar Sosiologis

Elemen sosiologi kemasyarakatan serta kebangsaan Indonesia terdiri dari mermacam suku, etnis, bahasa, adat istiadat, agama serta kepercayaan, seni serta budaya, ras, golongan, profesi, serta lain-lain. Juga terdiri dari mermacam daerah-daerah, pulau-pulau serta kepulauan, pesisir pantai serta sungai, pegunungan, pebukitan, pedalaman, kawasan terluar, terdepan, serta lain-lain. Elemen sosiologis ini yaitu kenyataan sosial serta budaya Indonesia.

3. Urat serta Akar Politis

Anatomi serta konfigurasi kepemimpinan serta keanggotaan masyarakat Indonesia dalam setiap momen politik perjuangan serta pergerakan Keindonesiaan, sejatinya serta sesungguhnya yaitu kalangan rakyat serta pemimpin bangsa yang bersumber dari mermacam latarbelakang. Wajah anatomi serta konfigurasi ini dapat ditelusuri dari sejumlah penyelenggaraan agenda kebangsaan. Agenda ini, misalnya antara lain : Kebangkitan Nasional, Perhimpunan Indonesia, Sumpah Pemuda, BPUPKI, PPKI, Kemerdekaan serta Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, serta lain-lain.

4. Urat serta Akar Ideologis

Ideologi, dasar, serta falsafah dari pemerdekaan, pembentukan, serta perjalanan NKRI yaitu : Pancasila. Perihal ini yang senantiasa serta seterusnya mendasari, menaknai, serta membentengi Indonesia Raya serta Indonesia Pusaka. Pancasila sebagai dasar serta falsafah Indonesia yang telah berurat kuat serta berakar lama di Indonesia secara ideologis berfungsi buat selalu tampil serta senantiasa hadir dalam setiap detik hati serta detak jantung NKRI.

5. Urat serta Akar Yuridis

Pendekatan yuridis dalam konteks ini diletakkan dengan etos serta semangat konstitusi UUD 1945. NKRI diatur serta dimajukan dengan landasan konstitusi. Konstruksi serta substansi konstitusi UUD 1945 pada dasarnya mempunyai serta mengandungi energi serta etos sosial kemanusiaan, multi kebudayaan, serta patriotisme kebangsaan. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis serta tertinggi yang bersifat tegas serta jelas namun kandungannya mempunyai jiwa roh semangat kemanusiaan, kebudayaan, serta kebangsaan.

Intisari dari muatan kelima pemikiran serta pengalaman ini menunjukkan serta memastikan Jika DNA urat Indonesia Raya serta kimiawi akar Indonesia Pusaka yaitu adanya keragaman serta tumbuhnya kemajemukan Indonesia. Keragaman serta kemajemukan ini mempunyai sifat-sifat keadaban utama serta keluhuran dasar, yaitu antara lain: toleran (toleransi), humanis (kemanusiaan), solider (bersatu serta kesetiakawanan), dialogis (bermusyawarah), egaliter sosial (setara saling menguati serta memaknai).

Keragaman serta kemajemukan ini bersifat non diskriminatif serta non kekerasan. Keragaman ini ditumbuhkan serta kemajemukan ini juga dikembangkan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika karna Indonesia berbasis serta bertumpu pada keragaman serta kebhinnekaan. Bhinneka Tunggal Ika yaitu wajahnya serta darahnya Indonesia karna kebhinnekaan menyehati serta menguati Indonesia.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan format serta menjadi model yang relevan, kuat, serta efektif buat mengatasi, mewadahi, serta memaknai Bhinneka Tunggal Ika dari kenyataan masyarakat serta bangsa Indonesia. Format negara kesatuan menjadi aktual, potensial, serta maksimal buat mengukuhkan keragaman serta menyegarkan kemajemukan Indonesia.

Model negara kesatuan secara serius dapat menyatukan serta menguatkan kedaulatan bangsa yang memaknai kualitas otonomi daerah; serta memaknai dinamika global serta perkembangan regional. Konstitusionalitas NKRI pada dasarnya berkedudukan serta bekerja buat menjamin serta melindungi Bhinneka Tunggal Ika. Sekaligus juga berfungsi buat memungkinkan serta mengkondisikan Indonesia membangun relasi strategis serta operasional dengan dunia internasional.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) enggak berdiri serta enggak berjalan sendiri tanpa ikatan nilai-nilai dasar ideologis. NKRI berdiri serta berjalan dengan sebuah ikatan kuat nilai-nilai sebagai ideologi, dasar, serta falsafah pegangan serta penuntun. Ikatan nilai-nilai ini yaitu Pancasila. NKRI bertumbuh serta bergerak dengan berdasarkan ideologi, dasar, serta falsafah Pancasila. NKRI enggak boleh mempunyai serta mendasari diri pada ideologi bangsa serta dasar negara selain Pancasila sendiri serta semata. NKRI Telah berdiri kukuh kuat serta berjalan tegak lurus justru karna dengan keberadaan serta kemantapan ideologi, dasar, falsafah, serta faham Pancasila sebagai bintang penuntun serta lampu penerang jalan Pemajuan Indonesia.

Pancasila secara utuh terpadu serta dengan menyatu terintegral, sejatinya menjadi dasar panduan mutlak bagi keseluruhan kehadiran serta kehidupan Indonesia Merah Putih. Perjalanan serta pengukuhan NKRI enggak boleh cuma dengan penyebutan serta penulisan frasa serta diksi NKRI saja. Frasa sejati serta diksi permanen dari penyebutan serta penulisan NKRI perlu seutuhnya serta wajib selengkapnya dengan sebuah rangkaian kalimat ideologis konstitusional, yaitu: NKRI dengan ideologi, dasar, serta falsafah Pancasila. "Negara Pancasila". NKRI mesti selalu dengan pernyataan serta pembumian Pancasila sebagai ideologi bangsa, dasar negara, serta falsafah masyarakat Indonesia.

Peneguhan, pengukuhan, serta penguatan NKRI perlu terus menerus dibangkitkan serta digelorakan. Agenda ini diperuntukkan agar makin memaknai upaya mengatasi, mewadahi, mengapresiasi, serta melindungi semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Format negara kesatuan (NKRI) bertambah segar serta bertumbuh subur menyehatkan keragaman serta menyegarkan kemajemukan apabila dibentengi secara ideologis lewat Pembumian Pancasila. Ketika serta sepanjang Pancasila dibumikan buat membentengi NKRI maka jiwa roh semangat keberlanjutan serta kemajuan NKRI bakal menemukan kekuatan ideologis konstitusional serta kewibawaan politis kuktural.

Terminologi perihal Pancasila yang difungsikan menjadi benteng NKRI pada hakekatnya mengandung makna yang luas serta dalam. Pancasila dalam konteks pergumulan ini ; serta juga dalam kerangka tantangan ini, berposisi serta berstatus buat memayungi, menerangi, menyinari, memberi isi serta makna terhadap Indonesia Maju dalam wadah NKRI. Indonesia Maju berbasis serta berorientasi pada NKRI yang berdaulat serta berkeadilan menuju serta mencapai kesejahteraan serta kemakmuran Indonesia Raya.

Ideologi, dasar, serta falsafah Pancasila juga yaitu benteng pelindung, penuntun, pemandu, serta pengarah terhadap sejumlah agenda kebijakan serta kegiatan aksi mendasar. Benteng ideologis terhadap pembumian nilai-nilai: kemanusiaan, kebajikan, serta keadaban ; persatuan, persekutuan, persaudaraan; kebangsaan, kerakyatan, serta kebersamaan; keadilan, kesejahteraan, serta kemakmuran.

Konstruksi serta substansi Pancasila (Nilai-Niai lewat Sila-Sila) Telah ada secara tertulis jelas serta tegas di dalam Pembukaan UUD 1946. Isi materi Pancasila ini dijiwai oleh Pancasila 1 Juni 1945 di mana tanggal 1 Juni Telah ditetapkan oleh Negara lewat Keputusan Presiden RI Jokowi sebagai Hari Lahir Pancasila. Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945 digali oleh Bung Karno (Sang Proklamator Indonesia serta Presiden Pertama Indonedia) yaitu merupakan nilai-nilai yang lahir tumbuh subur dari rahim Ibu Pertiwi Indonesia Pusaka serta berkembang kuat dinamis dalam kehidupan serta kebudayaan masyarakat bangsa Indonesia. Konstruksi serta substansi ideologis ini disampaikan Bung Karno dalam Pidato di sidang resmi pada tanggal 1 Juni 1945.

Visi, Misi, Program Indonesia Maju dari Pemerintahan Kenegaraan RI (Presiden RI Jokowi Dan Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin) makin bekerja cepat serta cerdas buat menjabarkan, membumikan, serta mengeksekusi Nilai-Nilai Pancasila serta Doktrin NKRI (Pancasila Benteng NKRI) menjadi berisi, berarti, serta bermakna. Kekuatan-kekuatan Pancasila senantiasa bergerak serta bekerja lewat pembumian Nilai-Nilai (Sila-Sila) Pancasila yang berguna serta berfungsi sebagai Benteng NKRI berdasarkan UUD 1945 dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Penulis: Firman Jaya Daeli
Komentar

Tampilkan

Terkini