Pihak Habib Rizieq Syihab masih berkukuh 'pencekalan' Imam Besar FPI itu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Apa kata Istana?
"Kan itu dirjen Telah menjelaskan, Dirjen Imigrasi. Menko Polhukam juga Telah jelasin. Apalagi?" kata Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Moeldoko pun menegaskan, pemerintah enggak pernah menghalangi kepulangan Habib Rizieq. Di sisi lain, Moeldoko berkata hingga ketika ini pihaknya pun belum menerima aduan dari Habib Rizieq terkait 'pencekalannya' itu.
"Setahu saya belum (ada aduan atau komunikasi dari Habib Rizieq)," katanya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sebelumnya menunjukkan 'surat pencekalan' yang diklaimnya berasal dari pemerintah Indonesia. Namun hal itu Telah dibantah oleh pemerintah Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan, surat tersebut tidaklah surat pencekalan, melainkan cuma surat penolakan agar HRS enggak keluar sebab alasan keamanan. Karena itu, Mahfud pun meminta Habib Rizieq buat mempertanyakan persoalan itu ke pemerintah Arab Saudi bukan ke Indonesia.
Namun penjelasan tersebut masih belum diterima pihak Habib Rizieq. Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro, tetap menduga permohonan cekal berasal dari Indonesia.
"Kalau Menko Polhukam hendak mencari tahu, itu sangat mudah. Misal melalui Kemlu itu bisa dikomunikasikan," tutur Sugito. [detik.com]
"Kan itu dirjen Telah menjelaskan, Dirjen Imigrasi. Menko Polhukam juga Telah jelasin. Apalagi?" kata Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Moeldoko pun menegaskan, pemerintah enggak pernah menghalangi kepulangan Habib Rizieq. Di sisi lain, Moeldoko berkata hingga ketika ini pihaknya pun belum menerima aduan dari Habib Rizieq terkait 'pencekalannya' itu.
"Setahu saya belum (ada aduan atau komunikasi dari Habib Rizieq)," katanya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sebelumnya menunjukkan 'surat pencekalan' yang diklaimnya berasal dari pemerintah Indonesia. Namun hal itu Telah dibantah oleh pemerintah Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan, surat tersebut tidaklah surat pencekalan, melainkan cuma surat penolakan agar HRS enggak keluar sebab alasan keamanan. Karena itu, Mahfud pun meminta Habib Rizieq buat mempertanyakan persoalan itu ke pemerintah Arab Saudi bukan ke Indonesia.
Namun penjelasan tersebut masih belum diterima pihak Habib Rizieq. Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro, tetap menduga permohonan cekal berasal dari Indonesia.
"Kalau Menko Polhukam hendak mencari tahu, itu sangat mudah. Misal melalui Kemlu itu bisa dikomunikasikan," tutur Sugito. [detik.com]