Pimpinan Kpk Ajukan Judicial Review Uu Kpk, Ma'ruf Amin: Itu Hak Masyarakat

Ridhmedia
22/11/19, 22:00 WIB

Para pimpinan KPK mengajukan uji materi (judicial review) UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu. Menanggapi hak ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pengajuan uji materi seperti itu adalah hak setiap warga negara.

"Saya kira hak setiap masyarakat," di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jendral Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).

Ma'ruf menyampaikan, terkait UU KPK baru, beberapa pihak sebelumnya juga telah menjelaskan bakal melakukan judicial review. Ia berkata hal tersebut sebagai wujud penyaluran hak konstitusional masyarakat.

"Kan Telah juga dilakukan oleh beberapa mahasiswa kan lewat judicial review, lewat MK. Sekarang ada lagi misalnya silahkan saja itu hak konstitusional masyarakat. Termasuk juga pimpinan KPK," sambungnya.

Ia menyampaikan selama ketidaksepakatan terhadap UU KPK baru ini disalurkan lewat mekanisme yang ada, maka enggak ada masalah. Ma'ruf merasa pengajuan judicial review yang dilakukan para pimpinan KPK sebagai bentuk menyalurkan aspirasi Telah tepat.

"Ya imbauannya itu bahwa ada yang enggak puas ya sebaiknya menggunakan mekanisme yang Telah disiapkan. Sepanjang mekanismenya itu ditempuh dan enggak keluar dari mekanisme dan menimbulkan kegaduhan, saya kira itu baik saja. Oleh karna itu, baik mahasiswa maupun pimpinan KPK menempuh upaya judicial review saya kira itu Telah tepat," ucapnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK turun gunung setelah Perppu KPK yang lama dinanti enggak kunjung diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan KPK akhirnya mengajukan uji materi (judicial review) UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pimpinan KPK yang datang ke MK yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Didampingi tim kuasa hukum, mereka menyambangi gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

"Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer bahwa enggak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi," kata Agus Rahardjo. [detik.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+