Wacana Presiden Bisa Dipilih Tiga Kali Mencuat

Ridhmedia
22/11/19, 21:55 WIB

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut lembaga perwakilan rakyat masih menampung aspirasi terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu usulan yang masuk merupakan presiden bisa dipilih tiga kali.

"Itu baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.

tidak cuma itu, kata Arsul, mencuat pula usulan apabila masa jabatan presiden cuma satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.

"Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa mengeksekusi program-progam dengan baik," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Menurut Arsul, belum ada kesimpulan yang diambil terkait poin yang bakal diubah. Pasalnya, ada pihak yang mau amendemen terbatas garis-garis besar haluan negara (GBHN), tapi juga mencuat usulan amendemen tak terbatas GBHN.

"Ada juga yang usul apabila kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya nggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya," ucap dia.

Sementara, Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah membantah apabila jabatan presiden menjadi salah satu poin yang sedang dibahas MPR. Basarah juga ogah menganggap hal tersebut sebagai salah satu opsi amendemen UUD 1945. Pasalnya, usulan memberikan kewenangan MPR menetapkan GBHN saja Telah menimbulkan polemik.

"Oleh karna itu kami harap semua fokus, menunggu, bagaimana nanti badan pengkajian MPR mengkaji," kata Basarah. [medcom.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+