Prabowo Terhalang Aturan Tolak Gaji Bulanan

Ridhmedia
01/11/19, 06:00 WIB

RIDHMEDIA - Menhan  PrabowoSubianto sempat disebut tidak bakal mengambil gajinya. Namun ternyata, Prabowo tetap diharuskan mengambil gaji karna aturan berkata demikian.

Informasi tentang Prabowo yang tidak bakal mengambil gaji selaku Menhan ini awalnya disampaikan Juru Bicara pribadi Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Hal itu disampaikan Dahnil dalam akun Twitter-nya, Rabu (30/10/2019).

"Saya mau mengkonfirmasikan kepada Teman semua khususnya Teman pewarta terkait dengan informasi yang mengungkapkan Pak Prabowo tidak bakal mengambil gajinya selaku Menteri di Kemhan RI yaitu benar," tegas Dahnil dalam cuitannya.

Menurut Dahnil, sikap itu semata-mata dilakukan Prabowo atas dasar pengabdian kepada negara. dia berkata tidak mengambil gaji itu merupakan bagian dari komitmen Prabowo.

"Sejak pertama beliau masuk politik, berkomitmen buat mengabdi bagi kepentingan bangsa serta negara," sebut Dahnil.

Namun, Prabowo meluruskan ucapan Dahnil. dia menegaskan tetap mendapat gaji selaku Menhan di Kabinet Indonesia Maju.

"Masa kita nggak terima gaji, kita bakal terima gaji serta itu kita pakai buat keperluan yang sebaik-baiknya," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

berkata dirinya juga bakal memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara. Fasilitas itu termasuk mobil dinas serta rumah dinas.

"(Mobil dinas) ya digunakan lah. (Rumah dinas) ya digunakan kalau, oh, kapan kita gunakan, buat apa, kan ada itu...," kata Prabowo.

Ditanya sekali lagi apakah dirinya menerima gaji Menteri Pertahanan atau tidak, Prabowo berkata ada aturan soal penerimaan gaji.

"UU berkata begitu kita terima," kata Prabowo.

Dahnil lalu menjelaskan perbedaan pernyataan antara dirinya serta Prabowo soal gaji Menhan. Rupanya, ada aturan yang mengharuskan Prabowo menerima gaji selaku Menhan yang memang telah dialokasikan oleh negara.

"Betul, menjadi Pak Prabowo perlu terima, karna setelah disampai pihak Kemenhan, Setneg dll aturannya beliau perlu terima gaji yang sudah dialokasikan," kata Dahnil.

Dahnil berkata Prabowo bebas mengalokasikan gajinya ke mana pun setelah menerima. Prabowo bisa sahaja mengalokasikan gajinya bukan buat kepentingan pribadi.

Gaji menteri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara serta Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Sudah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1993. Dalam aturan itu, para menteri menerima gaji pokok senilai Rp Rp 5.040.000 per bulan.

tidak hanya itu, menteri juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya. Total penghasilan yang diterima menteri berjumlah Rp 18.648.000 per bulan.(rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+