RIDHMEDIA - Kejaksaan Agung akan memanggil 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus megakorupsi Jiwasraya, pada pekan depan, Jumat (27/12). Sepuluh orang tersebut telah dicekal keluar oleh pihak imigrasi sejak Kamis malam (26/12).
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Togarisman menyampaikan 10 orang terduga tersebut bakal diperiksa pada pekan.
Sementara pada awal Januari, Kejaksaan Agung bakal memanggil kembali secara seluruh orang yang terkait Jiwasraya untuk dimintai keterangan.
"Terjadwal nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, dan 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 25 orang," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12).
Adi tidak menjabarkan secara gamblang 10 orang tersebut siapa saja dan dan dari unsur mana saja.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait kasus kerugian Jiwasraya.
Burhanuddin mengatakan sepuluh orang tersebut berinisial HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, dan HS.
"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang. 10 orang Kita mulai minta cegah tangkal dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Meski tidak mengungkapkan apa dasar pencekalan diajukan Kejagung, tindakan pencekalan diambil mengingat 10 orang tersebut berpotensi menjadi tersangka pada kasus Jiwasraya.
"Ya betul potensi untuk tersangka," tandasnya. [rmo]
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Togarisman menyampaikan 10 orang terduga tersebut bakal diperiksa pada pekan.
Sementara pada awal Januari, Kejaksaan Agung bakal memanggil kembali secara seluruh orang yang terkait Jiwasraya untuk dimintai keterangan.
"Terjadwal nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, dan 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 25 orang," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12).
Adi tidak menjabarkan secara gamblang 10 orang tersebut siapa saja dan dan dari unsur mana saja.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait kasus kerugian Jiwasraya.
Burhanuddin mengatakan sepuluh orang tersebut berinisial HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, dan HS.
"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang. 10 orang Kita mulai minta cegah tangkal dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Meski tidak mengungkapkan apa dasar pencekalan diajukan Kejagung, tindakan pencekalan diambil mengingat 10 orang tersebut berpotensi menjadi tersangka pada kasus Jiwasraya.
"Ya betul potensi untuk tersangka," tandasnya. [rmo]