10 Orang Dicekal Terkait Jiwasraya, Dua Orang Diduga Sudah Meninggalkan Indonesia

Ridhmedia
28/12/19, 05:53 WIB
RIDHMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal 10 orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menuturkan, keputusan pencekalan terhadap 10 orang tersebut sudah berdasarkan perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Atas perintah Jaksa Agung, saya sampaikan 10 orang yang telah dilakukan pencekalan,” ujar Adi, Jumat (27/12).

Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, alasan pencekalan 10 orang berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi  Jiwasraya (Persero).

"Ya betul, potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan tersebut yang berlaku mulai Kamis (26/12) malam hingga  jangka waktu enam bulan ke depan.

Dikabarkan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah meninggalkan Indonesia untuk ke Madrid, Spanyol. Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.

Keduanya meninggalkan Indonesia saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi.  Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi. [rmo]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+