RIDHMEDIA - Unjuk rasa menentang UU Amandemen Kewarganegaraan atau yang juga dikenal UU "Anti-Muslim" di India menelan banyak korban. Sebanyak 22 orang tewas dalam unjuk rasa yang dilakukan di seluruh negeri tersebut.
Dilaporkan CNN, polisi mengatakan 15 orang tewas dalam unjuk rasa yang terjadi di negara bagian Uttar Pradesh pada Sabtu (21/12). Pekan lalu, lima orang tewas di negara bagian Assam timur laut dan dua lainnya tewas di Kota Mangalore.
Inspektur Jenderal Kepolisian Uttar Pradesh Praveen Kumar dalam konferensi pers mengatakan lebih dari 260 personel polisi terluka dalam aksi unjuk rasa yang kerap diiringi oleh bentrokan tersebut.
Di Uttar Pradesh sendiri, polisi langsung memberlakukan UU yang melarang pertemuan publik untuk minimal empat orang atau lebih selama 15 hari ke depan dari Kamis (19/12).
Layanan internet di ibukota negara bagian Lucknow juga masih ditangguhkan setelah pengunjuk rasa membakar gedung dan bentrok dengan polisi.
Unjuk rasa sendiri semakin memburuk ketika pada pekan lalu parlemen mengesahkan UU Amandemen Kewarganegaraan yang memberikan status kewarganegaraan bagi non-Muslim dari Pakistan, Bangladesh, dan Afganistan, yang tinggal di India secara ilegal sebelum 2015. [rml]
Dilaporkan CNN, polisi mengatakan 15 orang tewas dalam unjuk rasa yang terjadi di negara bagian Uttar Pradesh pada Sabtu (21/12). Pekan lalu, lima orang tewas di negara bagian Assam timur laut dan dua lainnya tewas di Kota Mangalore.
Inspektur Jenderal Kepolisian Uttar Pradesh Praveen Kumar dalam konferensi pers mengatakan lebih dari 260 personel polisi terluka dalam aksi unjuk rasa yang kerap diiringi oleh bentrokan tersebut.
Di Uttar Pradesh sendiri, polisi langsung memberlakukan UU yang melarang pertemuan publik untuk minimal empat orang atau lebih selama 15 hari ke depan dari Kamis (19/12).
Layanan internet di ibukota negara bagian Lucknow juga masih ditangguhkan setelah pengunjuk rasa membakar gedung dan bentrok dengan polisi.
Unjuk rasa sendiri semakin memburuk ketika pada pekan lalu parlemen mengesahkan UU Amandemen Kewarganegaraan yang memberikan status kewarganegaraan bagi non-Muslim dari Pakistan, Bangladesh, dan Afganistan, yang tinggal di India secara ilegal sebelum 2015. [rml]