Amandemen Bukan Perkara Mudah, Tahap Presiden Seirama Dengan Golkar

Ridhmedia
08/12/19, 04:29 WIB

RIDHMEDIA - Fraksi Partai Golkar MPR RI mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menolak adanya amandemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.

Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menyebut fraksi Golkar MPR RI sesui dengan arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kalau enggak bakal utak-atik UUD Negara 1945.

Idris menilai, presiden sedang seirama dengan Golkar kalau mengamandemen UUD Negara 1945, bukan perkara yang gampang karna menyangkut konstitusi negara.

kalau berubah satu pasal saja, bakal mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya, dan Telah barang tentu juga mempengaruhi kebijakan pemerintah," ujar Idris kepada wartawan, Minggu (8/11).

Fundamental urusan amandemen, kata Idris, menjadi sebab ditetapkannya syarat-syarat yang enggak gampang sebagaimana tertuang dalam ayat 1 pasal 37 UUD 1945.

"Bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR," jelasnya.

Begitu juga di ayat 3 pasal yang sama, kalau buat mengubah pasal-pasal UUD 1945 sidang MPR perlu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada.

"Putusan buat mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR," katanya.

Karena itu, lanjut Idris, dalam pandangan Partai Golkar, enggak ada alasan yang mendesak buat melakukan amandemen UUD 1945.

"Dan jika cuma terkait soal isu pokok-pokok haluan negara, maka dapat dibuat dalam bentuk UU,” pungkasnya.(rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini