RIDHMEDIA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masih tetap pada keukeuh untuk membawa media asing Wall Street Journal ke meja hijau atas artikel tendensius, yang menyebut sejumlah ormas Islam mendapat “uang diam” dari pemerintah China atas kasus persekusi terhadap muslim uighur di Xinjiang.
Disebutkan dalam artikel media asal Amerika Serikat itu bahwa Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan MUI mendapat “uang diam” sehingga tidak protes atas isu kemanusiaan terhadap etnis Uighur, di Xianjiang, China.
"Kita (masih) komunikasikan dengan pihak Wall Street Journal dengan cara yang baik dan insyaAllah ada solusi terbaik," ujar Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah Muhyiddin Junaidi kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Namun demikian, hingga saat ini pihak Wall Street Journal masih belum ada pernyataan resmi dan mengajukan permohonan maaf kepada ormas Islam tanah air, khususnya PP Muhammadiyah atas pemberitaan bernada tendensius tersebut. "Belum, belum ada. Sejauh ini belum ada," ujar Muhyiddin.
Dia memastikan dalam waktu dekat langkah hukum tersebut akan segera dilakukan oleh PP Muhammadiyah melalui kuasa hukumnya, yakni Ketua Lembaga Kajian Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
"Ya kita berikan waktu, ya tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lama. Tapi kita kasih deadline supaya masalahnya clear. Nanti kuasa hukum yang menentukan" demikian Muhyiddin. [mc]
Disebutkan dalam artikel media asal Amerika Serikat itu bahwa Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan MUI mendapat “uang diam” sehingga tidak protes atas isu kemanusiaan terhadap etnis Uighur, di Xianjiang, China.
"Kita (masih) komunikasikan dengan pihak Wall Street Journal dengan cara yang baik dan insyaAllah ada solusi terbaik," ujar Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah Muhyiddin Junaidi kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Namun demikian, hingga saat ini pihak Wall Street Journal masih belum ada pernyataan resmi dan mengajukan permohonan maaf kepada ormas Islam tanah air, khususnya PP Muhammadiyah atas pemberitaan bernada tendensius tersebut. "Belum, belum ada. Sejauh ini belum ada," ujar Muhyiddin.
Dia memastikan dalam waktu dekat langkah hukum tersebut akan segera dilakukan oleh PP Muhammadiyah melalui kuasa hukumnya, yakni Ketua Lembaga Kajian Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
"Ya kita berikan waktu, ya tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lama. Tapi kita kasih deadline supaya masalahnya clear. Nanti kuasa hukum yang menentukan" demikian Muhyiddin. [mc]