RIDHMEDIA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengomentari ucapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut masih ada undang-undang (UU) hasil pesanan. Mardani menilai alangkah baiknya kalau Mahfud menjelaskan secada rinci dengan apa yang diucapkannya.
"Akan sangat baik kalau diperjelas apa bentuknya seperti apa," kata Mardani saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Lagipula, kata Mardani, apabila banyak UU pesanan malah akan menyandera pihak DPR RI selaku pembuat undang-undang. Pasalnya, kalau banyak UU hasil pesanan, pembuatan UU akan menjadi lambat karena harus mengikuti sesuai dengan peminta UU.
"Ya tentu kalau saya pribadi UU ini (ialah) yang menentukan kecepatan gerak Indonesia. Kalau terlalu banyak titipan justru kita tersandera," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa Indonesia masih menghadapi masalah terkait dengan penyusunan undang-undang. Bukan hanya undang-undang yang ia singgung, bahkan hingga peraturan daerah pun disebut Mahfud bisa diperjualbelikan.
"Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan, Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud saat berpidato dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (19/12/2019) kemarin. [src]
"Akan sangat baik kalau diperjelas apa bentuknya seperti apa," kata Mardani saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Lagipula, kata Mardani, apabila banyak UU pesanan malah akan menyandera pihak DPR RI selaku pembuat undang-undang. Pasalnya, kalau banyak UU hasil pesanan, pembuatan UU akan menjadi lambat karena harus mengikuti sesuai dengan peminta UU.
"Ya tentu kalau saya pribadi UU ini (ialah) yang menentukan kecepatan gerak Indonesia. Kalau terlalu banyak titipan justru kita tersandera," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa Indonesia masih menghadapi masalah terkait dengan penyusunan undang-undang. Bukan hanya undang-undang yang ia singgung, bahkan hingga peraturan daerah pun disebut Mahfud bisa diperjualbelikan.
"Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan, Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud saat berpidato dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (19/12/2019) kemarin. [src]