RIDHMEDIA - Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dikritik. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dirinya tak akan mencabut aturan itu.
"Saya tak akan mencabut. PMA (tentang majelis taklim) itu sudah bagus," kata Fachrul kepada wartawan, usai berceramah di hadapan peserta Silaknas dan Milad ke-29 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12/2019).
Dia mengaku senang mendapat kritik. Namun, Fachrul menegaskan niat Permenag itu sudah baik.
"Saya senang (ada kritik). Tapi itu niat kita baik. Sudah bagus itu kok," kata dia.
Sebelumnya, Fachrul Razi menerbitkan Permenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
Kritik pun berdatangan terkait Permenag itu. Salah satunya dari Waketum Gerindra Fadli Zon yang menilai peraturan itu terbit karena ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia).
"Saya kira peraturan itu, terpapar Islamofobia. jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya, terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamofobia," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).[dtk]
"Saya tak akan mencabut. PMA (tentang majelis taklim) itu sudah bagus," kata Fachrul kepada wartawan, usai berceramah di hadapan peserta Silaknas dan Milad ke-29 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12/2019).
Dia mengaku senang mendapat kritik. Namun, Fachrul menegaskan niat Permenag itu sudah baik.
"Saya senang (ada kritik). Tapi itu niat kita baik. Sudah bagus itu kok," kata dia.
Sebelumnya, Fachrul Razi menerbitkan Permenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
Kritik pun berdatangan terkait Permenag itu. Salah satunya dari Waketum Gerindra Fadli Zon yang menilai peraturan itu terbit karena ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia).
"Saya kira peraturan itu, terpapar Islamofobia. jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya, terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamofobia," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).[dtk]