RIDHMEDIA - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muanas Alaidid angkat bicara terkait bebasnya Ratna Sarumpaet.
Muanas berpesan, agar Ratna Sarumpaet bisa mengambil hikmah atas penyebaran berita hoax penganiayaan terhadap dirinya sendiri itu.
“Saya harap peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Muannas kepada wartawan, Kamis (26/12).
Ketua Umum Cyber Indonesia juga menyampaikan nasihat kepada Ratna agar santun dalam berpolitik.
“Berpolitiklah dengan sehat, bukan dengan menghalalkan segala cara,” saran dia.
Terkait pembebasan bersyarat yang didapat Ratna, praktisi hukum ini sama sekali tak mempermasalahkannya.
Sebagai narapidana Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Ratna disebutnya juga memiliki hak.
Pembebasan bersyarat itu, jelasnya, bisa diperoleh oleh nardapidana selama memang memenuhi ketentuang Undang-Undang.
Salah satu syaratnya adalah sudah menempuh dua pertiga dari total masa hukuman yang dijalani.
“Saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat,” ucap Muanas.
Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi membenarkan kabar kebebasan kliennya itu.
“Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu,” ujarnya, Kamis (26/12).
Ia menjelaskan, kebebasan kliennya itu setelah Kemenkumham mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan.
“Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna Diterima dan dikabulkan,” sambungnya.
Ratna, lanjut dia, mendapat pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa penahanan.
Sebelumnya, kliennya itu juga mendapat remisi Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI.
“Dari total dua tahun hukuman penjara, Ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” jelasnya.
Setelah menghirup udara bebas, ia memastikan, Ratna sudah memiliki rencana.
“Ibu Ratna akan menghabiskan waktunua untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet menjadi tersangka kasus penyebaran hoax alias berita bohong tahun lalu.
Saat itu dia mengaku dikeroyok sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.
Namun ternyata kebohongannya terbongkar akibat foto muka lebam yang beredar di media sosial.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perempuan 70 tahun itu menjalani masa kurungan selama 15 bulan sejak Oktober 2018. [psid]
Muanas berpesan, agar Ratna Sarumpaet bisa mengambil hikmah atas penyebaran berita hoax penganiayaan terhadap dirinya sendiri itu.
“Saya harap peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Muannas kepada wartawan, Kamis (26/12).
Ketua Umum Cyber Indonesia juga menyampaikan nasihat kepada Ratna agar santun dalam berpolitik.
“Berpolitiklah dengan sehat, bukan dengan menghalalkan segala cara,” saran dia.
Terkait pembebasan bersyarat yang didapat Ratna, praktisi hukum ini sama sekali tak mempermasalahkannya.
Sebagai narapidana Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Ratna disebutnya juga memiliki hak.
Pembebasan bersyarat itu, jelasnya, bisa diperoleh oleh nardapidana selama memang memenuhi ketentuang Undang-Undang.
Salah satu syaratnya adalah sudah menempuh dua pertiga dari total masa hukuman yang dijalani.
“Saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat,” ucap Muanas.
Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi membenarkan kabar kebebasan kliennya itu.
“Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu,” ujarnya, Kamis (26/12).
Ia menjelaskan, kebebasan kliennya itu setelah Kemenkumham mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan.
“Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna Diterima dan dikabulkan,” sambungnya.
Ratna, lanjut dia, mendapat pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa penahanan.
Sebelumnya, kliennya itu juga mendapat remisi Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI.
“Dari total dua tahun hukuman penjara, Ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” jelasnya.
Setelah menghirup udara bebas, ia memastikan, Ratna sudah memiliki rencana.
“Ibu Ratna akan menghabiskan waktunua untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet menjadi tersangka kasus penyebaran hoax alias berita bohong tahun lalu.
Saat itu dia mengaku dikeroyok sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.
Namun ternyata kebohongannya terbongkar akibat foto muka lebam yang beredar di media sosial.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perempuan 70 tahun itu menjalani masa kurungan selama 15 bulan sejak Oktober 2018. [psid]