RIDHMEDIA - Penindasan yang dialami Saudara Muslim dari Etnis Uighur di wilayah Xinjiang, yang bermakna harfiah "Koloni Baru", yang dilakukan oleh Rezim Komunis China dengan keji dan kejam, sudah sangat mengkhawatirkan dan tidak bisa ditolerir lagi.
“Perampasan Hak-Hak Asasi Manusia umat Islam Uighur diwilayah otonomi khusus Xinjiang sudah sangat keterlaluan. Lewat Undang-undang De-Ekstremifikasi serta dalih melawan Radikalisme, Hak Asasi Manusia saudara muslim Uighur dicabik dan dirampas Hak beribadahnya, Hak Ekonominya, Hak Sosialnya, Hak Politiknya sampai hak budayanya.”
Demikian jumpa pers yang disampaikan GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Ulama Betawi (FUHAB). Hadir dalam jumpa pers, Ketum FPI KH Ahmad Shabri Lubis, Ketua GNPF Ulama Ust Yusuf Muhammad Martak, Ketum PA 212 Ustadz Slamet Ma'arif, Ketua Ulama Betawi (FUHAB) KH Fachrurozi Ishaq dan para pimpinan ormas Islam dan tokoh masyarakat lainnya.
“Dari Informasi yang kami dapatkan, saudara muslim Uighur kita dilarang memiliki dan membaca Al Qur'an serta dipaksa wajib mengikuti kamp re-edukasi, yang sesungguhnya adalah penahanan semenamena tanpa proses hukum yang adil sesuai standar Internasional, ketika lelaki saudara Uighur kita mendekam dalam kamp tersebut,” kata KH Shobri Lubis saat membacakan pernyataan sikap tersebut.
Disaat yang sama, lanjut KH. Shobri Lubis, mereka dipaksa menerima orang asing non muhrim untuk tinggal satu atap dengan keluarga atau istri mereka yang ditinggalkan, yang bila menolak akan dituduh sebagai Ekstrimis Radikal dan dijebloskan kedalam kamp re-edukasi, yang menurut beberapa laporan LSM HAM Internasional justru tempat dimana banyak penyiksaan serta pelecehan seksual terjadi.
“Maka kami dari berbagai Ormas Islam mengecam dan mengutuk keras tindakan zalim Rezim Komunis China terhadap saudara muslim Uighur kita. Dan kita akan melakukan Aksi Nasional di depan Kedubes China/ Tiongkok pada hari Jum'at, 27 Desember 2019, Pukul 13.00 (Ba’da Sholat Jum’at). Bertindak sebagai Korlap dalam aksi tersebut dipimpin oleh Ustadz Abdul Qodir AKA & Jubir Aksi Habib Ali Al Athas. [mc]
“Perampasan Hak-Hak Asasi Manusia umat Islam Uighur diwilayah otonomi khusus Xinjiang sudah sangat keterlaluan. Lewat Undang-undang De-Ekstremifikasi serta dalih melawan Radikalisme, Hak Asasi Manusia saudara muslim Uighur dicabik dan dirampas Hak beribadahnya, Hak Ekonominya, Hak Sosialnya, Hak Politiknya sampai hak budayanya.”
Demikian jumpa pers yang disampaikan GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Ulama Betawi (FUHAB). Hadir dalam jumpa pers, Ketum FPI KH Ahmad Shabri Lubis, Ketua GNPF Ulama Ust Yusuf Muhammad Martak, Ketum PA 212 Ustadz Slamet Ma'arif, Ketua Ulama Betawi (FUHAB) KH Fachrurozi Ishaq dan para pimpinan ormas Islam dan tokoh masyarakat lainnya.
“Dari Informasi yang kami dapatkan, saudara muslim Uighur kita dilarang memiliki dan membaca Al Qur'an serta dipaksa wajib mengikuti kamp re-edukasi, yang sesungguhnya adalah penahanan semenamena tanpa proses hukum yang adil sesuai standar Internasional, ketika lelaki saudara Uighur kita mendekam dalam kamp tersebut,” kata KH Shobri Lubis saat membacakan pernyataan sikap tersebut.
Disaat yang sama, lanjut KH. Shobri Lubis, mereka dipaksa menerima orang asing non muhrim untuk tinggal satu atap dengan keluarga atau istri mereka yang ditinggalkan, yang bila menolak akan dituduh sebagai Ekstrimis Radikal dan dijebloskan kedalam kamp re-edukasi, yang menurut beberapa laporan LSM HAM Internasional justru tempat dimana banyak penyiksaan serta pelecehan seksual terjadi.
“Maka kami dari berbagai Ormas Islam mengecam dan mengutuk keras tindakan zalim Rezim Komunis China terhadap saudara muslim Uighur kita. Dan kita akan melakukan Aksi Nasional di depan Kedubes China/ Tiongkok pada hari Jum'at, 27 Desember 2019, Pukul 13.00 (Ba’da Sholat Jum’at). Bertindak sebagai Korlap dalam aksi tersebut dipimpin oleh Ustadz Abdul Qodir AKA & Jubir Aksi Habib Ali Al Athas. [mc]