Bertato, Ini Tampang Habib Husein Alatas Tersangka Kasus Pencabulan

Ridhmedia
21/12/19, 04:01 WIB

RIDHMEDIA - Jakarta - Polda Metro Jaya merilis kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Husein Alatas atau yang dikenal Habib Husein Alatas. Habib Husein Alatas yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers tersebut.
Pantauan detik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakara, Jumat (20/12/2019), Habib Husein Alatas tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia mengenakan celana pendek dan sandal jepit.
Lengan baju bagian kirinya tersingkap. Dari situ, jelas terlihat sebuah tato menghiasi lengannya.
Polisi juga menggelar barang bukti kasus Habib Husein Alatas. Ketiga barang bukti tersebut adalah sepotong baju gamis dengan corak tulisan 'LV' warna hitam, sepotong pakaian dalam warna hijau toska, dan sepotong kerudung warna hitam. Barang bukti tersebut milik korban yang digunakan pada saat kejadian.
Seperti diketahui, polisi menangkap Husein Alatas atas dugaan pencabulan terhadap wanita berinisial R (37). Kasus ini terungkap setelah R melaporkan kejadian itu ke polisi pada 27 November 2019.
"Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Yusri menjelaskan, Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.
Korban kemudian diobati di dalam sebuah kamar. Pada saat itulah, terjadi pencabulan.
Husein Alatas diduga melakukan pencabulan ketika korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Diduga, Habib Husein Alatas menghipnotis korban.
Saat korban tersadar, korban kemudian lari dari dalam kamar. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polisi dan Husein Alatas baru ditangkap pada 16 Desember 2019.
Husein Alatas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (detik)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+