RIDHMEDIA - Garuda Indonesia membenarkan spare part dari Harley Davidson yang dikirim dari Prancis ke bandara Soekarno Hatta, bersamaan dengan kedatangan pesawat baru A330-900 Neo pada tanggal 17 November lalu, dilakukan oleh Karyawan Garuda Indonesia.
“Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang tetapi pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang dibawa oleh salah satu karyawan, yang onboard dalam penerbangan tersebut,” ujar VP Corporate Secretary, Ikhsan Rosan dari Garuda Indonesia, di Jakarta pada Selasa (3/11).
Ikhsan mengklaim l, bahwa spare part yang dibawa oleh karyawan yang onboard telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis. Sebelum melakukan pendaratan di bandara internasional Soekarno Hatta pun, dirinya mengaku bahwa Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin, kepada pihak otoritas bandara.
“Spare part tersebut dalam ketibaannya di GMF, dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosedur lain yang akan dikenakan,” tambah Ikhsan.
Ikhsan juga menambhakn Spare part tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut. Bukan untuk diperjual belikan
“Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai, dan sesuai dengan komitmen perusahaan untuk mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan. Maka Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai,” ujar Ikhsan. [iin]
“Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang tetapi pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang dibawa oleh salah satu karyawan, yang onboard dalam penerbangan tersebut,” ujar VP Corporate Secretary, Ikhsan Rosan dari Garuda Indonesia, di Jakarta pada Selasa (3/11).
Ikhsan mengklaim l, bahwa spare part yang dibawa oleh karyawan yang onboard telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis. Sebelum melakukan pendaratan di bandara internasional Soekarno Hatta pun, dirinya mengaku bahwa Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin, kepada pihak otoritas bandara.
“Spare part tersebut dalam ketibaannya di GMF, dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosedur lain yang akan dikenakan,” tambah Ikhsan.
Ikhsan juga menambhakn Spare part tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut. Bukan untuk diperjual belikan
“Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai, dan sesuai dengan komitmen perusahaan untuk mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan. Maka Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai,” ujar Ikhsan. [iin]