RIDHMEDIA - - Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Lelaki yang diketahui sebagai raja setting-an itu pun terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Jadi saudara Vicky Telah kita tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu. Untuk panggilan sebagai tersangka Telah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, ketika ditemui di kantornya, Rabu (4/12/2019).
"(Hukumannya) 4 tahun," sambungnya.
Pencemaran nama baik itu bermula ketika Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga melakukan perzinaan dengan pria lain. Dia pun akhirnya menggerebek mantan istrinya itu dengan membawa beberapa awak media.
Pada ketika itu, Vicky Prasetyo menemukan Angel Lelga di dalam kamar dengan Fiki Alman. Namun Angel Lelga membantah telah melakukan perzinaan sampai akhirnya melaporkan Vicky ke polisi.(dtk)