Bongkar Ongkir Penyelundupan Lobster dalam Koper, Cuitan Susi Ramai Disorot

Ridhmedia
15/12/19, 18:12 WIB
RIDHMEDIA - Eks Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti membongkar jejak gelap penyelundupan benih lobster dalam koper. Secara gamblang, ia mengungkap keuntungan yang didapat para penyelundup komoditas laut tersebut.

Hal itu disampaikan Susi melalui jejaring Twitter pribadinya @susipudjiastuti. Ia mengaku mendapat laporan via WhatsApp dari seorang sumber terpecaya mengenai informasi terkini ongkos kirim yang diterima para penyelundup lobster dalam koper.

Mereka nyatanya melancarkan aksi ilegal di sejumlah wilayah Indonesia demi meraup keutungan fantastis. Tak tanggung-tanggung, untuk setiap koper benih lobster yang diselundupkan, rata-rata pemilik bagasi (koperman) mendapat untung lebih dari Rp 50 juta rupiah.

Sementara, menurut keterangan Susi Pudjiastuti, untuk setiap koper yang diselundupkan berisi 30.000 ekor benih lobster. Para penyelundup di Jakarta-lah yang mendapat ongkos paling tinggi dibandingkan wilayah lain.

"WA masuk: Selamat malamBu, semoga sehat sukses selalu. Update ongkos pemilik bagasi atau koperman penyelundupan Baby Lobster . Rate: Jambi @ 85 juta rupiah per koper, Jakarta @ 115 juta rupiah per koper, Surabaya @ 100 juta rupiah per koper. Per koper / 30 ribu ekor baby lobster," cuit Susi Pudjiastuti seperti dikutip Suara.com, Minggu (15/12/2019).




Tak ayal cuitan Susi tersebut menuai perhatian warganet. Banyak dari warganet yang menyayangkan fakta mengenai penyelundupan lobster tersebut hingga mengadu kepada Presiden Jokowi.

Sejak diunggah, cuitan Susi pun telah mendapat lebih dari 2.200 retweets dan 5.10o likes.

"Sedih saya Bu, pagi-pagi dapat kabar begini. Pak @Jokowi Ayuk dong bertindak," tulis @sitisisterceria.

"Pak @jokowi kenapa belum bertindak dengan mentri KKP sekarang?? Benarkah visi misi mentri, berarti visi misi presiden??!," kata @Nita58490695.

Untuk diketahui, selain membahas kasus penyelundupan lobster, Susi Pudjiastuti dibuat geram dengan wacana ekspor lobster yang bakal diterapkan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo.

Bukan tanpa asalan, semasa menjabat sebagai Menteri KKP, Susi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Namun kebijakan tersebut bakal dilanggar.

Walhasil, Susi kerap melayangkan protes tentang kebijakan tersebut lewat media sosial. Mulai dari mengunggah ulang komentar warganet yang sependapat dengannya hingga menjelaskan jumlah kerugian negara akibat kebijakan ekspor benih lobster. [src]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+