RIDHMEDIA - Pemerintah China meluapkan keberangan setelah DPR Amerika Serikat mengesahkan Rancangan Undang-undang Hak Asasi Manusia Uighur tahun 2019 dengan suara hampir mutlak pada Selasa malam (03/12) waktu Amerika Serikat.
China mengancam akan mengambil tindakan balasan jika Amerika Serikat (AS) sampai mengundangkan RUU. RUU itu masih harus disetujui Senat dan presiden AS.
RUU "secara sengaja merendahkan kondisi hak asasi manusia China di Xinjiang, dengan ceroboh menodai upaya-upaya China untuk memberantas ekstremisme dan memerangi terorisme, secara kejam menyerang kebijakan pemerintah China dalam memerintah Xinjiang," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, Selasa (04/12).
Pengesahan itu, lanjutnya, merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional, jahat dan memfitnah.
Media China melaporkan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah China sedang murka terhadap Amerika Serikat, hanya beberapa hari setelah AS mengundangkan RUU yang mendukung gerakan protes prodemokrasi di Hong Kong.
DNA anak-anak Uighur
RUU Hak Asasi Manusia Uighur memberikan kewenangan kepada pemerintahan Presiden Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap China atas dugaan penindasan yang dialami kaum minoritas Muslim Uighur yang tingggal di wilayah otonom Provinsi Xinjiang.
Disebutkan para pejabat China yang diduga terlibat dalam tindakan yang disebut sebagai penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan terhadap Uighur, dapat dikenai sanksi-sanksi, termasuk seorang pejabat Partai Komunis.
Tujuan dari RUU adalah "mengatasi pelanggaran HAM skala besar-besaran, termasuk penahanan massal lebih dari 1 juta orang Uighur".
China, sebagaimana disebutkan dalam RUU, juga melakukan "diskriminasi sistematis" terhadap warga Uighur dengan cara "menafikan berbagai hak politik dan sipil, termasuk kebebasan berekspresi, beragama, bergerak dan persidangan yang adil".
Kebijakan pemerintah China terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang dari kacamata RUU AS:
Berdasar RUU tersebut, Presiden Trump diserukan untuk "mengecam berbagai tindak pelanggaran" terhadap Uighur. China juga diminta segera menutup kamp-kamp tahanan.
Pemerintah China menegaskan kamp-kamp tersebut digunakan sebagai fasilitas "reedukasi" dan bukan sebagai penjara bagi ribuan orang Uighur.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah China mengklaim bahwa kamp-kamp di Xinjiang itu memberikan pendidikan dan pelatihan secara sukarela.
Baru-baru ini muncul sejumlah dokumen rahasia yang bocor berisi rincian upaya pemerintah China mencuci otak ratusan ribu Muslim secara sistematis dalam kamp-kamp yang dijaga ketat itu. [bbc]
China mengancam akan mengambil tindakan balasan jika Amerika Serikat (AS) sampai mengundangkan RUU. RUU itu masih harus disetujui Senat dan presiden AS.
RUU "secara sengaja merendahkan kondisi hak asasi manusia China di Xinjiang, dengan ceroboh menodai upaya-upaya China untuk memberantas ekstremisme dan memerangi terorisme, secara kejam menyerang kebijakan pemerintah China dalam memerintah Xinjiang," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, Selasa (04/12).
Pengesahan itu, lanjutnya, merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional, jahat dan memfitnah.
Media China melaporkan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah China sedang murka terhadap Amerika Serikat, hanya beberapa hari setelah AS mengundangkan RUU yang mendukung gerakan protes prodemokrasi di Hong Kong.
DNA anak-anak Uighur
RUU Hak Asasi Manusia Uighur memberikan kewenangan kepada pemerintahan Presiden Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap China atas dugaan penindasan yang dialami kaum minoritas Muslim Uighur yang tingggal di wilayah otonom Provinsi Xinjiang.
Disebutkan para pejabat China yang diduga terlibat dalam tindakan yang disebut sebagai penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan terhadap Uighur, dapat dikenai sanksi-sanksi, termasuk seorang pejabat Partai Komunis.
Tujuan dari RUU adalah "mengatasi pelanggaran HAM skala besar-besaran, termasuk penahanan massal lebih dari 1 juta orang Uighur".
China, sebagaimana disebutkan dalam RUU, juga melakukan "diskriminasi sistematis" terhadap warga Uighur dengan cara "menafikan berbagai hak politik dan sipil, termasuk kebebasan berekspresi, beragama, bergerak dan persidangan yang adil".
Kebijakan pemerintah China terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang dari kacamata RUU AS:
Berdasar RUU tersebut, Presiden Trump diserukan untuk "mengecam berbagai tindak pelanggaran" terhadap Uighur. China juga diminta segera menutup kamp-kamp tahanan.
Pemerintah China menegaskan kamp-kamp tersebut digunakan sebagai fasilitas "reedukasi" dan bukan sebagai penjara bagi ribuan orang Uighur.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah China mengklaim bahwa kamp-kamp di Xinjiang itu memberikan pendidikan dan pelatihan secara sukarela.
Baru-baru ini muncul sejumlah dokumen rahasia yang bocor berisi rincian upaya pemerintah China mencuci otak ratusan ribu Muslim secara sistematis dalam kamp-kamp yang dijaga ketat itu. [bbc]