RIDHMEDIA - Anggota Komisi IX dari FPAN DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan lembaga bisnis dan komersil yang mencari untung rugi.
Karena itu, BPJS Kesehatan tidak boleh mencari keuntungan dalam menjalankan misi sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan ini disampaikan Intan di sela-sela Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (9/12/2019).
“Saya kira, yang harus dibereskan itu soal sistem. Jangan samakan BPJS Kesehatan ini dengan BUMN, Badan Usaha. Kalau jalanan macet dibuat jalanan berbayar. Jalan berbayar juga macet maka iuran jalan tol dinaikan. Karena memang badan usaha,” urainya.
BPJS Kesehatan, jelasnya, tidak mengambil keuntungan, tapi memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
“BPJS Kesehatan ini Badan Penyelenggara. Sehingga betul-betul mengacu pada UUD 1945,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 34 & Pasal 28 H ayat (3) menyebutkan bahwa "setiap orang berhak atas Jaminan Sosial.
Artinya, pemerintah memilik tanggung jawab sosial menjamin hak kesehatan warganya, selain hak pendidikan, hak hidup layak dan hak-hak lainnya.
Untuk itu, ujar Intan, BPJS Kesehatan semestinya tidak berperan sebagai lembaga asuransi yang menghitung untung rugi. Kalaupun mengalami defisit, pemerintah yang harus bertanggung jawab menutupi kekurangan dana jaminan kesehatan masyarakat. Itu sebabnya, kata dia, rencana dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan, sama saja mencekik rakyat.
“Keluarnya Perpres 75/2019, namun tetap meminta kenaikan iuran kelas 3 mandiri tidak diberlakukan. Sesuai amanah konstitusi maka pelayanan kesehatan ini bersifat menyeluruh untuk masyarakat Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari negara,” tuturnya.
Intan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membereskan tata kelola BPJS Kesehatan.Pembenahan manajemen sangat penting mengingat hampir seluruh masyarakat, khususnya yang kurang mampu mengandalkan jaminan kesehatannya kepada BPJS Kesehatan.
“Masyarakat menaruh harapan yang begitu besar dengan hadirnya BPJS Kesehatan ini. Karenanya, kehadiran BPJS Kesehatan ini jangan memberatkan masyarakat,” pintanya.
Intan menambahkan, seharusnya rakyat miskin itu tidak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan.
“Saya kira, semua sudah taat dan patuh membayar pajak. Kalau sistem pajaknya kurang baik maka perbaiki sistemnya,” tegasnya.
Wakil Rakyat Dapil Jabar VI Depok Bekasi ini menegaskan, perbaikan tata kelola dan manajemen BPJS Kesehatan mutlak diperlukan agar kehadirannyabermanfaat untuk rakyat.
“Jangan sampai, masyarakat yang awalnya begitu gembira dengan program BPJS Kesehatan ini tetapi ujungnya juga memberatkan. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Intan mengatakan, BPJS Kesehatan harus mampu meng-cover layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada satu rumah sakit pun yang menolak pasien BPJS Kesehatan.
“Kalau bicara penyakit ini sudah kronis, semua stakeholders tidak ada yang puas. Dokter, rumah sakit, alkes lab, farmasi, tunggakan besar, akumulatif defisit anggaran BPJS sebesar Rp 32 Triliun,” pungkasnya.[tsc]