Ridhmedia - Kapal Coast Guard China memasuki ZEE Indonesia di perairan Natuna beberapa waktu lalu. Langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang melakukan protes diplomatik ke Pemerintah China dan memanggil Dubes China untuk Indonesia pun dinilai sudah tepat.
"Apa yang dilakukan oleh Kemlu sudah tepat. Namun perlu dipahami sebanyak-banyaknya protes diplomatik oleh Kemlu tidak akan berpengaruh pada aktifitas para nelayan dan Coast Guard China memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna," kata ahli hukum internasional, Prof Hikmahanto Juwana kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Kendati demikian, Hikmahanto mengatakan, langkah tersebut tidak akan berpengaruh signifikan. Sebab, menurut dia, China menganggap ZEE Natuna tidak dianggap ada. Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China.
"Oleh karenanya China akan terus melindungi nelayan-nelayan China untuk melakukan penangkapan ikan yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna," ujar guru besar Universitas Indonesia itu.
Bahkan, kata Hikmahanto menegaskan, Coast Guard China akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan. Oleh karenanya yang dibutuhkan tidak sekedar protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia.
"Mulai dari KKP, TNI AL dan Bakamla," ujar Hikmahanto.
Hikmahanto mengatakan, para nelayan Indonesia harus didorong oleh pemerintah untuk mengeksploitasi ZEE Natuna. Bahkan para nelayan Indonesia pun dalam menjalankan aktifitas harus diberi pengawalan oleh otoritas Indonesia. Pengawalan ini, kata dia, dilakukan karena mereka kerap mendapat halauan atau pengusiran dari Coast Guard China.
"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim diatas peta atau melakukan protes diplomatik tetapi harus ada penguasaan secara efektif (effecive control)," papar Hikmahanto.
"Penguasaan efektif dalam bentuk kehadiran secara fisik ini penting mengingat dalam Perkara Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia melawan Malaysia, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas dasar ini," sambung Hikmahanto.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI protes keras atas peristiwa kapal asing yang masuk ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kemlu menyayangkan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Kemlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna. Kemlu telah memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemlu RI terkait isu di Natuna seperti yang diterima detikcom, Senin (30/12).(*)