Ridhmedia - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok pada tahun 2020. Kebijakan tersebut dinilai hanya menyasar para konsumen dan tidak berpengaruh pada produsen.
Demikian yang dilontarkan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam acara forum diskusi “Leadership Outlook 2020: Potret Kinerja Pemimpin Potensial” yang diselenggarakan KAHMI Institute di Hotel Hilton Double Tree, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).
Menurutnya, kebijakan menaikkan cukai rokok tidak akan mampu menutupi pendapatan negara yang tahun ini mengalami defisit sebesar Rp 300 triliun.
Sebaliknya, kebijakan ini justru akan membuat tingkat kemiskinan semakin bertambah.
"Karena perokok di Indonesia adalah orang-orang dari kalangan bawah yang banyak konsumsi rokok," ujar Anthony di lokasi.
Pihaknya pernah mengeluarkan sebuah kajian tertulis mengenai kebijakan kenaikan cukai rokok. Kajian itu berujung pada sebuah pertanyaan kepada Presiden Jokowi yang tidak menaikkan pajak kepada produsen rokok, tapi menangguhkan kepada konsumen.
"Kenapa tidak pajak perusahaan rokoknya yang ditambah, karena dia yang membuatnya? Kenapa tidak pajaknya yang ditukar, malah devidennya dikurangi?” tanyanya.
Selain itu, kebijakan lainnya yang tidak pro rakyat, yakni presiden tidak pernah membuat kebijakan yang meninggikan pajak untuk perusahaan besar.
“Nah, rakyat kecil tarif tol naik, BPJS naik dan sebagainya. Itu justru membebani pengeluaran dari masyarakat,” tandasnya. (Rmol)