Ridhmedia - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memprediksi ada tiga masalah utama bidang ketenagakerjaan yang implikasinya akan menimbulkan instabilitas pada sosial, ekonomi bahkan kalau tidak diantisipasi oleh pemerintah dapat menimbulkan gejolak keamanan.
KSBSI mencatat tiga permasalahan utama tersebut adalah Omnibus Law atau "Undang-Undang Sapu Jagat", dimana kalangan serikat buruh atau serikat pekerja khususnya KSBSI menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja.
"Omnibus ini diprediksi akan mereduksi hak-hak buruh dalam mendapatkan pekerjaan layak dan pengupahan yang layak," kata Ketua Departemen Lobby dan Humas KSBSI, Andy William Sinaga, Selasa (31/12)
Masalah ketenagakerjaan yang termasuk dalam cluster Omnibus Law tersebut ditengarai akan memudahkan penerapan outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), PKWT, pesangon dan jaminan sosial.
"Selain itu prosedur akan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) akan lebih dipermudah. Hal tersebut akan mengancam eksistensi dan kredibilitas para pekerja lokal," ujar Andy.
Permasalahan kedua adalah naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kenaikan tersebut akan menimbulkan perpindahan kelas pelayanan BPJS ke kelas tiga, dikarenakan para pekerja formal, khususnya pekerja informal tidak sanggup membayar tingginya kenaikan iuran BPJS.
"Kami memprediksi fenomena "gagal bayar" BPJS akan semakin meningkat di kalangan pekerja formal dan informal," ucapnya.
Permasalahan ketiga, lanjut Andy, sebagai dampak digitalisasi, fenomena PHK diprediksi akan semakin meningkat. Tahun 2019 ini saja diprediksi lebih kurang 500 ribu tenaga kerja telah kehilangan pekerjaannya.
"Tahun 2020 diprediksi akan meningkat, apabila pemerintah tidak punya top skenario mengantisipasi gelombang PHK tersebut," imbuhnya.
Apabila tidak diantisipasi sedini mungkin permasalah krusial seperti Omnibus Law, kalangan buruh akan melakukan demonstrasi buruh secara massif di awal tahun 2020 ini, apabila pemerintah ngotot menyampaikan RUU Cipta Lapangan Kerja ini ke DPR, tanpa melibatkan proses komunikasi dengan kalangan buruh, minimal dibahas secara serius dalam Forum Tripartit Nasional.
Sangat disayangkan juga serikat pekerja atau serikat buruh tidak masuk dalam Satgas Omnibus Law bentukan Menko Perekonomian," terang Andy.
"Kami harapkan Presiden Joko Widodo agar serius memperhatikan hal ini, dan mengingatkan janji Jokowi ketika kampanye akan melindungi dan memperhatikan nasib kaum pekerja atau buruh Indonesia," tutupnya menambahkan. (Rmol)