Data Terbaru Sampah Laut Indonesia Versi Pemerintah

Ridhmedia
13/12/19, 04:30 WIB

RIDHMEDIA - Pemerintah melakukan pembaruan data sampah laut. Melalui rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, pembaruan tersebut akan digunakan untuk mendukung tercapainya target pengurangan 70 persen sampah laut nasional.

“Data ini sangat penting untuk meluruskan hasil penelitian Jenna Jambeck tahun 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah penyumbang sampah laut terbesar kedua, khususnya plastik di dunia, yakni sebesar 0,48-1,29 juta ton sampah laut per tahun,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).

Penghitungan baseline data sampah laut telah dimulai sejak Februari 2018 yang melibatkan penelitian dari National Plastic Action Partnership (NPAP), Bank Dunia dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Secara global, sampah plastik mendominasi komposisi permasalahan pencemaran laut, sekitar 60-80 persen dari jumlah total.
Beberapa negara menerapkan metodologi global untuk memperkiraan berapa volume sampah plastik yang bocor dari daratan ke air. Ada tiga sumber kebocoran, yaitu pembuangan dari sampah yang sudah dikumpulkan; sampah yang tidak dikumpulkan yang dibuang secara ilegal di daratan; dan sampah yang tidak dikumpulkan dan dibuang langsung ke laut.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menghitung perkiraan awal berdasarkan data lapangan, yaitu 0,27-0,59 juta ton sampah laut nasional per tahun. Data tersebut berasal dari stasiun pengamatan di 18 lokasi di seluruh Indonesia.

Ke depan, tim gabungan yang terdiri dari LIPI, NPAP, Bank Dunia, dan KLHK bekerja untuk melakukan studi lanjutan untuk mendapatkan hasil estimasi sampah plastik yang terbuang ke laut secara komprehensif di seluruh wilayah Indonesia.

Estimasi baseline data sampah laut merupakan salah satu aktivitas utama dari Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Presiden. Targetnya, 70 persen sampah laut berkurang pada tahun 2025.

Dalam Perpres 83/2018, dibentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025, yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/lembaga dalam menangani permasalahan sampah laut selama jangka waktu delapan tahun.

Ketua Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut adalah Menko Kemaritiman dan Investasi, dengan ketua harian adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Anggota tim antara lain Menteri Perindustrian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan,  Menteri Koperasi/UKM, Menteri PUPR, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Menteri Pariwisata, Sekretaris Kabinet dan Kepala Bakamla.

Dalam rapat tersebut, beberapa ide muncul, seperti upaya pelarangan penggunaan plastik dan gelas plastik sekali pakai di seluruh kantor pemerintahan pusat dan daerah, penggunaan jala nelayan yang sedang tidak melaut untuk mengumpulkan sampah laut, serta aksi pengumpulan sampah plastik di dasar laut saat melakukan aktivitas penyelaman.

“Aktivitas berskala kecil jika dilaksanakan bersama-sama, akan memberikan kemajuan dan dampak besar dalam penanganan sampah di laut,” tutup Luhut. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini