RIDHMEDIA - Pengelola situs streaming film Indoxxi, akhirnya mengumumkan akan menutup situs mereka pada 1 Januari 2020.
"Sangat berat, tapi, harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," demikian pengumuman di laman Indoxxi, Selasa (24/12/2019).
Indoxxi menyebut alasan penutupan situs tersebut untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air. Saat ini situs tersebut masih dapat diakses dengan kata kunci indoxxi.com.
Maklum, sebelumnya Kominfo menyatakan akan melakukan penertiban terhadap situs penyedia menonton film ilegal.
Ya, Kominfo menyatakan akan bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum dan asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secra ilegal, termasuk diantaranya situs streaming film dan musik.
"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau nggak nanti orang malas berkreasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani, Senin 23 Desember kemarin.
Menurut Samuel, selain pemblokiran, Kominfo akan mencari cara lainnya untuk memberikan efek jera di masa mendatang.
"Kementerian juga meminta masyarakat yang ingin menonton film atau mendengar musik untuk mengakses layanan streaming yang legal," tandasnya. [tsc]