RIDHMEDIA - Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penggerebekan Angel Lelga setahun lalu. Polisi menetapkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik dari kasus tersebut.
Dikonfirmasi perihal kabar ini, Vicky menyatakan dirinya belum mengetahui soal penetapan tersebut.
"Belum tahu, belum dapet info apa-apa, belum paham," ujarnya ketika dihubungi via sambungan telepon.
Polisi sebelumnya mengungkapkan, dugaan pencemaran nama baik kepada pria yang diketahui sebagai raja setting-an itu berkaitan dengan UU ITE. Vicky juga dianggap melakukan penghinaan ketika menggerebek kediaman Angel Lelga.
Soal kasus ini, Vicky belum memastikan tahap hukum apa yang selanjutnya bakal ia ambil usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum tahu, belum ada persiapan apa-apa juga, ya tidak apa-apa kita hormati aja putusan penyidikan," tuturnya.
(Dtk)