Ridhmedia - Komisi VI DPR RI berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk investigasi dugaan kasus mega korupsi perusahaan asuransi milik BUMN PT. Jiwasraya.
Pembentukan Pansus bertujuan untuk membantu pihak Kejaksaan Agung dalam proses investigasi.
Adanya Pansus Jiwasraya ini masih menuai pro dan kontra, lantaran secara tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejagung akan melakukan penyelidikan sendiri tanpa bantuan lembaga manapun.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan hampir seluruh anggota Komisi VI menyetujui pembentukan Pansus Jiwasraya.
Merespons langkah DPR untuk membentuk Pansus Jiwasraya, pakar ekonomi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H. Wibowo mengatakan Parlemen memiliki kewenangan dan sekaligus kewajiban moral membongkar kasus Jiwasraya.
"Mereka bisa membentuk Pansus, tapi bisa juga dikejar terus di Komisi VI," kata Drajad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/12).
Pansus Jiwasraya diklaim efektif oleh anggota Komisi VI dalam mengungkap kasus gagalnya pembayaran nasabah JS Saving Plan oleh Jiwasraya.
Namun, menurut Dradjad, efektif atau tidaknya tergantung dari seberapa serius anggota dewan menguliti kasus mega korupsi yang menelan angka hampir Rp.14 triliun itu.
"Bisa efektif, bisa juga hanya bla bla. Itu tergantung apakah teman-teman di DPR punya niat serius dan bisa dipercaya untuk membongkarnya. Atau mereka hanya melakukan political window dressing, ikut-ikut window dressing-nya Jiwasraya," tandasnya. [rmol]
Pembentukan Pansus bertujuan untuk membantu pihak Kejaksaan Agung dalam proses investigasi.
Adanya Pansus Jiwasraya ini masih menuai pro dan kontra, lantaran secara tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejagung akan melakukan penyelidikan sendiri tanpa bantuan lembaga manapun.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan hampir seluruh anggota Komisi VI menyetujui pembentukan Pansus Jiwasraya.
Merespons langkah DPR untuk membentuk Pansus Jiwasraya, pakar ekonomi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H. Wibowo mengatakan Parlemen memiliki kewenangan dan sekaligus kewajiban moral membongkar kasus Jiwasraya.
"Mereka bisa membentuk Pansus, tapi bisa juga dikejar terus di Komisi VI," kata Drajad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/12).
Pansus Jiwasraya diklaim efektif oleh anggota Komisi VI dalam mengungkap kasus gagalnya pembayaran nasabah JS Saving Plan oleh Jiwasraya.
Namun, menurut Dradjad, efektif atau tidaknya tergantung dari seberapa serius anggota dewan menguliti kasus mega korupsi yang menelan angka hampir Rp.14 triliun itu.
"Bisa efektif, bisa juga hanya bla bla. Itu tergantung apakah teman-teman di DPR punya niat serius dan bisa dipercaya untuk membongkarnya. Atau mereka hanya melakukan political window dressing, ikut-ikut window dressing-nya Jiwasraya," tandasnya. [rmol]