Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Akuntan Publik

Ridhmedia
24/12/19, 12:52 WIB
RIDHMEDIA - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menggugat akuntan publik yang menyatakan negara merugi Rp 585 miliar di kasus investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG). Karen tidak terima dengan hasil audit tersebut.

Kasus bermula saat Pertamina melakukan investasi dengan membeli Blok BMG Australia pada 2009. Nilainya lebih dari Rp 500 miliar. Investasi ini dinilai jaksa bermasalah dan jaksa meminta bantuan Kantor Akuntan Publik Soewarno & Bono Jatmiko. Kantor akuntan publik itu menyatakan negara merugi Rp 585 miliar gegara investasi itu.

Karen akhirnya duduk di kursi pesakitan. Karen dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Di sisi lain, Karen mengajukan gugatan perdata kepada Kantor Akuntan Publik Soewarno & Bono Jatmiko ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Karen memberikan kuasa kepada mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan.

Berdasarkan informasi perkara yang dikutip dari website PN Tangerang, Selasa (24/12/2019), Karen meminta PN Tangerang membatalkan hasil audit tersebut. Karen menggugat bersama mantan Direktur Keuangan, Feredercik Siahaan. Bunyi lengkap petitum Karen yaitu:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
3. Menyatakan Surat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang termuat dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Dalam Investasi PT Pertamina (Persero)di Blok BMG Australia 2009 Tertanggal 6 Desember 2017 batal demi hukum sejak awal (van rechtswege nietig).

Kasus ini masih berlangsung di PN Tangerang. Adapun untuk kasus pidananya, Karen tengah mengajukan upaya hukum kasasi. Karen sendiri sudah menentang kasus yang menjeratnya itu sedari awal.

"Saya itu harusnya bebas, jadi saya tidak mengerti kenapa bisa 8 tahun (penjara)," kata Karen seusai sidang saat itu.

Adapun untuk dua anak buah Karen, Ferederik dan mantan Manajer Marger Pertamina, Bayu Kristanto sudah divonis lepas oleh MA. Majelis kasasi pada awal Desember 2019 menyatakan kasus itu adalah kasus perdata.[dtk]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+