Bea Cukai: Semua Buku Impor Bebas Pajak dan Bea Masuk

Ridhmedia
24/12/19, 12:47 WIB
RIDHMEDIA - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan buku impor tidak bakal dikenai bea masuk maupun pajak. "Semua buku enggak kena," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Ia mengatakan bea masuk untuk buku ditetapkan nol rupiah, begitu pula dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. "Artinya tidak ada pungutan, baik bea masuk, maupun pajak impor."

Dengan demikian, buku tidak terpengaruh dengan perubahan ambang batas nilai barang yang bebas bea masuk. Kementerian Keuangan sebelumnya merevisi ambang batas nilai barang kiriman yang bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman. Ia mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 diambil, kata Heru, dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$ 3,8 per CN.

Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$ 75 mejadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis. "Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.

Kendati demikian, Heru mengatakan pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari tarif semula yang total di kisaran 27,5 persen hingga 37,5 persen, dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, Pajak Penghasilan 10 persen dengan NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau PPh 20 persen tanpa NPWP. Nominal itu diubah menjadi sekitar 17,5 persen dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh nol persen.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan buku impor tidak bakal dikenai bea masuk maupun pajak. "Semua buku enggak kena," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Ia mengatakan bea masuk untuk buku ditetapkan nol rupiah, begitu pula dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. "Artinya tidak ada pungutan, baik bea masuk, maupun pajak impor."

Dengan demikian, buku tidak terpengaruh dengan perubahan ambang batas nilai barang yang bebas bea masuk. Kementerian Keuangan sebelumnya merevisi ambang batas nilai barang kiriman yang bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman. Ia mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 diambil, kata Heru, dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$ 3,8 per CN.

Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$ 75 mejadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis. "Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.

Kendati demikian, Heru mengatakan pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari tarif semula yang total di kisaran 27,5 persen hingga 37,5 persen, dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, Pajak Penghasilan 10 persen dengan NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau PPh 20 persen tanpa NPWP. Nominal itu diubah menjadi sekitar 17,5 persen dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh nol persen. [tpc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+