RIDHMEDIA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku kaget mendengar laporan bahwa banyak direksi perusahaan BUMN merangkap jabatan. Bahkan, kata Erick, dirinya menerima laporan ada direksi yang merangkap sebagai komisaris pada 6 perusahaan BUMN sekaligus.
"Saya juga kaget ada direksi jadi komisaris di 6 perusahaan, mestinya secara etika (tidak boleh). Kalau enggak, akhirnya, nanti semua berlomba-lomba untuk (jadi) komisaris juga," kata Erick usai menghadiri pelantikan Ikatan Ahli Ekonomi Islam di Kantor Pusat Direktorat Pajak, Jakarta Selatan, Jumat 13 Desember 2019.
Kendati demikian, Erick Thohir menjelaskan dirinya belum melihat detail apakah aturan di Kementerian BUMN memperbolehkan rangkap jabatan sebanyak itu. Mestinya, menurut dia, seorang direktur di BUMN maksimal hanya merangkap jabatan sebagai komisaris pada dua perusahaan.
Meski diperbolehkan, nantinya gaji direktur tersebut sebagai komisaris tak boleh lebih besar dari gaji direktur utama di perusahaan terkait. Bahkan, jika memungkinkan gajinya lebih rendah sebesar 30 persen dari total gaji atau nilai yang didapatkan.
Erick mencontohkan, ia telah mencopot salah satu direktur Garuda yang menjadi komisaris di 6 BUMN yang berbeda. Dia memastikan, pihak yang merangkap jabatan tersebut telah dipastikan dicopot oleh Dewan Komisaris.
"Tapi saya mesti pelajari aturan terlebih dahulu. Kalau soal Keputusan Menteri itu saya bakal kaji dulu aturannya selama ini seperti apa. Kalau enggak ada, nanti kami akan buat aturannya," kata Erick.
Sebelum menyampaikan hal itu, Erick Thohir ditanya mengenai status mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Ari Askhara. Dia mengatakan, saat ini Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah mengeluarkan surat untuk memberhentikan Ari Askhara. Selain itu, Dewan Komisaris juga telah mengangkat pelaksanaan harian bagi Garuda Indonesia.
Sumber: tempo.co
"Saya juga kaget ada direksi jadi komisaris di 6 perusahaan, mestinya secara etika (tidak boleh). Kalau enggak, akhirnya, nanti semua berlomba-lomba untuk (jadi) komisaris juga," kata Erick usai menghadiri pelantikan Ikatan Ahli Ekonomi Islam di Kantor Pusat Direktorat Pajak, Jakarta Selatan, Jumat 13 Desember 2019.
Kendati demikian, Erick Thohir menjelaskan dirinya belum melihat detail apakah aturan di Kementerian BUMN memperbolehkan rangkap jabatan sebanyak itu. Mestinya, menurut dia, seorang direktur di BUMN maksimal hanya merangkap jabatan sebagai komisaris pada dua perusahaan.
Meski diperbolehkan, nantinya gaji direktur tersebut sebagai komisaris tak boleh lebih besar dari gaji direktur utama di perusahaan terkait. Bahkan, jika memungkinkan gajinya lebih rendah sebesar 30 persen dari total gaji atau nilai yang didapatkan.
Erick mencontohkan, ia telah mencopot salah satu direktur Garuda yang menjadi komisaris di 6 BUMN yang berbeda. Dia memastikan, pihak yang merangkap jabatan tersebut telah dipastikan dicopot oleh Dewan Komisaris.
"Tapi saya mesti pelajari aturan terlebih dahulu. Kalau soal Keputusan Menteri itu saya bakal kaji dulu aturannya selama ini seperti apa. Kalau enggak ada, nanti kami akan buat aturannya," kata Erick.
Sebelum menyampaikan hal itu, Erick Thohir ditanya mengenai status mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Ari Askhara. Dia mengatakan, saat ini Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah mengeluarkan surat untuk memberhentikan Ari Askhara. Selain itu, Dewan Komisaris juga telah mengangkat pelaksanaan harian bagi Garuda Indonesia.
Sumber: tempo.co