Fahri Hamzah: UU ITE Pasal Karet Yang Telan Banyak Korban

Ridhmedia
30/12/19, 18:17 WIB
Ridhmedia - Pentolan band Dewa, Ahmad Dhani telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara setahun atas kasus pelanggaran UU ITE.

Pelanggaran UU ITE yang menjerat Dhani adalah cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyampaikan pengesahan RKUHP membuat seseorang terjerat pasal karet.

Salah satunya, kata dia, seperti yang dialami Ahmad Dhani yang tersandung UU ITE.

"Saya hanya menyarankan agar RKUHP segera disahkan agar semua UU pasal karet seperti UU ITE segera dihentikan. Terlalu banyak korban,” ujar Fahri kepada wartawan, Senin (30/12).

Menurutnya, pasal dalam UU ITE menelan banyak korban. Selain Ahmad Dhani, korban lainnya adalah Buni Yani saat bermasalah dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jika terus dipertahankan, kata Fahri, UU ITE bisa menjadi salah satu pengganggu kesehatan sistem demokrasi di Indonesia.

"Pasal karet di UU ITE itu tidak baik bagi demokrasi,” tegasnya. [rml]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+