FPI soal SKT: Ormas Tak Wajib Daftar ke Pemerintah

Ridhmedia
21/12/19, 11:33 WIB

RIDHMEDIA -  Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat surat keterangan terdaftar (SKT).

"Tidak ada kewajiban mendaftar juga kok," tutur Munarman, Sabtu (21/12).

Munarman menjelaskan bahwa FPI telah memenuhi persyaratan yang diminta Kemendagri guna memperoleh perpanjangan SKT sebagai ormas. Namun, hingga kini SKT FPI belum diperpanjang oleh Kemendagri.

Munarman mengatakan pihaknya sudah tidak peduli. Semuanya kembali kepada iktikad pemerintah mau atau tidak memperpanjang masa berlaku SKT FPI sebagai ormas.

"Dari kami sudah melengkapi syarat. Sudah menyerahkan semua kelengkapan administrasi. Urusan mau diterbitkan atau tidak sudah bukan urusan kami," tuturnya.

SKT FPI sebagai ormas belum kunjung diperpanjang oleh Kemendagri. Padahal, FPI sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

SKT FPI sendiri telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu. FPI lalu mengajukan perpanjangan SKT. Akan tetapi, berkas dikembalikan oleh Kemendagri lantaran ada syarat yang belum dipenuhi.

FPI kemudian berupaya memenuhi syarat yang ditetapkan. FPI sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. FPI juga sudah tanda tangan di atas meterai bakal setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Akan tetapi, hingga kini Kemendagri masih belum memperpanjang masa berlaku SKT FPI sebagai ormas. 

FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah jika SKT sebagai ormas habis masa berlakunya. Selain itu, mantan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo juga menyebut FPI hanya perkumpulan jika tak memiliki SKT yang masih berlaku.

Termutakhir, Ketua Umum FPI Shabri Lubis mengatakan pihaknya sudah tidak membutuhkan perpanjangan SKT sebagai ormas. Mendagri Tito Karnavian justru melempar urusan tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, FPI selama ini tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah, sehingga SKT tersebut tidak diperlukan.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna," ujar Shabri di Jakarta, Jumat (20/12).

"Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah," tambahnya. [cnn]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+