Gaji Wakil KSP Setingkat dengan Wamen, Jatah Mobil Rp 800 Juta

Ridhmedia
27/12/19, 05:42 WIB
RIDHMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan pos baru di lingkarannya, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dalam periode pertama Jokowi, KSP hanya dijabat Kepala tanpa Wakil. Sebegitu pentingnyakah KSP?

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Kamis (26/12/2019), disebutkan susunan KSP yaitu:

1. Kepala Staf Kepresidan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 24.

Nah, penghasilan Wamen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

"Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri," demikian bunyi Pasal 1 ayat a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012.

Adapun bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

"Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri," ujarnya.

Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Hak Keuangan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan penghasilan, maka kepada Wakil Menteri diberikan tunjangan selisih penghasilan sebesar selisih dari Hak Keuangan yang selama ini diterima dengan Hak Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Dalam Pasal 3 disebutkan Wamen juga mendapat fasilitas:

1. Kendaraan Dinas.
2. Rumah Jabatan.
3. Jaminan Kesehatan.

"Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800 juta," bunyi Pasal 4.

Rumah Jabatan bagi Wamen dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.

"Dalam hal Kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta setiap bulan," bunyi Pasal 5.

Di sisi lain, saat posisi Wakil Menteri sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga Jakarta, Bayu segara karena dinilai pemborosan. Sebab setiap menteri memiliki Dirjen, Irjen, Sekjen hingga Kepala UPT.

12 Nama Wamen itu adalah:

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo

Selain 12 nama di atas, Jokowi juga sudah membuat pos Wamen untuk Mendikbud dan Menteri Riset tapi belum ditunjuk orangnya. Jokowi juga sudah membuat pos Wakil Panglima TNI tetapi belum juga menunjuk siapa pejabatnya. Terakhir, posisi Wakil KSP juga dibuat Jokowi.

"(Harus) fungsional dan efektif. Ini kan tidak masalah banyaknya dong. Jangan menilai sesuatu dari banyaknya, bandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk lebih sedikit. Organisasinya seperti apa, efektivitas seperti apa," ujar Jokowi pada akhir November 2019 lalu menanggapi gugatan itu.

Selain posisi Wamen, Jokowi juga menunjuk 12 stafsus presiden, Yaitu:

1. Angkie Yudistia-Stafsus bidang disabilitas/Jubir bidang sosial
2. Aminuddin Ma'ruf-Stafsus bidang pesantren
3. Adamas Belva Syah Devara
4. Ayu Kartika Dewi
5. Putri Indahsari Tanjung
6. Andi Taufan Garuda Putra-Stafsus bidang fintech
7. Gracia Billy Mambrasar-Stafsus bidang urusan Papua
8. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana-Stafsus bidang komunikasi
9. Sukardi Rinakit-Penyusun pidato presiden
10. Arif Budimanta
11. Diaz Hendropriyono-Stafsus bidang sosial
12. Dini Shanti Purwono-Stafsus bidang hukum dan perundang-undangan
13. Fadjroel Rachman-Jubir presiden
14. Anggit Nugroho-Sekretaris pribadi presiden

Tidak hanya Jokowi, Wapres KH Ma'ruf Amin juga memiliki stafsus, jumlah 8 orang. Yaitu:

1. Masduki Baidlowi-Stafsus bidang komunikasi dan informasi
2. Muhammad Imam Aziz-Stafsus bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah
3. Satya Arinanto-Stafsus bidang hukum
4. Sukriansyah S Latief-Stafsus bidang infrastruktur dan investasi
5. Robikin Emhas-Stafsus bidang politik dan hubungan antarlembaga
6. Mohamad Nasir-Stafsus bidang reformasi birokrasi
7. Lukmanul Hakim-Stafsus bidang ekonomi dan keuangan
8. Masykur Abdillah-Stafsus bidang umum [dtk]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+