Guntur Romli Nilai Fpi Bisa Dibubarkan Seperti Hti

Ridhmedia
04/12/19, 11:17 WIB

RIDHMEDIA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia, Guntur Romli berpendapat bila merujuk bukti tertulis Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Front Pembela Islam (FPI) bukan cuma bisa enggak diperpanjang izinnya. Namun, FPI juga bisa dibubarkan.

Menurut Guntur, seperti HTI yang dibubarkan pada 2017 lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab, terdapat bukti autentik dalam dokumen, sehingga dapat dibubarkan.

"Saya pernah menjadi saksi saat pembubaran HTI tahun 2017. Dan di situ pembubaran HTI itu masih mengunakan Perppu yang kemudian menjadi UU Ormas setelah revisi," kata Guntur dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 3 Desember 2019.

Ia menekankan walau HTI enggak mengakui alasan pembubarannya karna cita-cita membangun khilafah Islamiyah dan menolak Pancasila, tetapi buku yang menjadi sumber referensi enggak bisa dibantahkan.

“Tetapi kami merujuk pada buku-buku yang ada, yang menjadi sumber referensi mereka, itulah yang menjadi bukti di pengadilan," ujar Guntur.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) FPI memang enggak mencantumkan Pancasila sebagai asas, melainkan khilafah islamiah.

Dalam Pasal 6 AD/ART FPI disebutkan: “Visi dan misi organisasi FPI yakni penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, lewat pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad."

"Lalu bagaimana dengan kasus FPI ini. Menurut saya saat pasal 6 masih termaktub dalam AD/ART FPI, menurut saya bukan izinnya diperpanjang, tetapi pasal tersebut dapat menyebabkan pembubaran FPI, karna mempunyai cita-cita khilafah islamiyah," kata Guntur.

Namun, kata Guntur, jika FPI mau mengubahnya, lewat mekanisme seperti Munas atau lainnya. Maka itu, enggak ada sangkaan maupun tuduhan yang menjelaskan apabila FPI berkeinginan mendirikan negara di luar NKRI.

"Ini yang hal yang sangat prinsip, bila kita bicara masalah ormas. Karena bila kita bicara ormas, enggak cuma soal FPI tapi ormas-ormas yang lain. Mengapa hal ini penting karna (bukan) cuma sekedar tulisan, (namun) ini soal syahadat atau pengakuan. Bahwa kita menerima pancasila, UUD 45, Bhinneka tunggal ika," imbuhnya.[]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+