RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang belum menemui titik terang. Padahal, Presiden Jokowi sudah memberi tenggat waktu kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menyelesaikan kasus tersebut pada awal Desember 2019.
Mahfud berdalih kalau kasus penyiraman air keras terhadap Novel merupakan wewenang Polri. Sehingga, dia pun enggan berkomentar.
"Ya itu Polri yang nanganin, saya enggak pernah ikut nangani," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Mantan Ketua MK itu mengaku tidak pernah berkordinasi secara terus-menerus dengan Polri terkait penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Untuk itu, Mahfud meminta jurnalis untuk menanyakan langsung terkait proses penyelesaian kasus penyiraman air keras Novel kepada Polri.
"Koordinasinya itu ya tidak menerus. Itu kan (prosesnya) jalan. Dalam sebuah proses yang ditangani secara khusus oleh polisi, jadi (saya) tidak tahu. Tanya ke Polri. Biar tidak berapa pintu gitu (informasi)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan yang sudah berjalan selama dua tahun lebih.
Instruksi itu disampaikan Jokowi setelah resmi melatik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) lalu.
Bahkan ketika itu Jokowi memberi waktu kepada Idham untuk menyelesaikan kasus penyerangan air keras terhadap Novel hingga awal Desember 2019. Kendati begitu, kekinian penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel tak kunjung menemui titik terang.
Sementara itu, Idham justru terkesan menghindari awak media tatkala hendak ditanya terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Idham terlihat terburu-buru meninggalkan awak media seusai menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019) kemarin.[src]
Mahfud berdalih kalau kasus penyiraman air keras terhadap Novel merupakan wewenang Polri. Sehingga, dia pun enggan berkomentar.
"Ya itu Polri yang nanganin, saya enggak pernah ikut nangani," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Mantan Ketua MK itu mengaku tidak pernah berkordinasi secara terus-menerus dengan Polri terkait penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Untuk itu, Mahfud meminta jurnalis untuk menanyakan langsung terkait proses penyelesaian kasus penyiraman air keras Novel kepada Polri.
"Koordinasinya itu ya tidak menerus. Itu kan (prosesnya) jalan. Dalam sebuah proses yang ditangani secara khusus oleh polisi, jadi (saya) tidak tahu. Tanya ke Polri. Biar tidak berapa pintu gitu (informasi)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan yang sudah berjalan selama dua tahun lebih.
Instruksi itu disampaikan Jokowi setelah resmi melatik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) lalu.
Bahkan ketika itu Jokowi memberi waktu kepada Idham untuk menyelesaikan kasus penyerangan air keras terhadap Novel hingga awal Desember 2019. Kendati begitu, kekinian penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel tak kunjung menemui titik terang.
Sementara itu, Idham justru terkesan menghindari awak media tatkala hendak ditanya terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Idham terlihat terburu-buru meninggalkan awak media seusai menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019) kemarin.[src]