RIDHMEDIA - Belakangan, beredar kabar surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI) tidak diperpanjang.
Berdasarkan tangkapan layar sebuah pemberitaan yang beredar, disebutkan izin ormas pimpinan Ahmad Sobri Lubis ini tak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Final, Mendagri Tito Karnavian & Menkopolhukam Mahfud MD Akhirnya Sepakat Tidak Perpanjang Izin SKT FPI," bunyi judul tangkapan layar artikel yang beredar luas, Minggu (8/12).
Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, artikel tersebut sudah beredar sejak beberapa hari belakangan. Bahkan penyebarannya tak hanya dilakukan oleh satu situs meski dengan judul yang sama.
Judul tersebut tentu membuat publik bertanya-tanya mengingat saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam soal izin perpanjangan FPI.
Ditelusuri lebih lanjut, artikel tersebut juga sudah diinformasikan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo). Melalui situs Kominfo.go.id, artikel tersebut dikategorikan disinformasi.
"Faktanya artikel tersebut mengutip dari nasional.kompas.com tanggal 29 November 2019 dengan judul artikel "Mahfud MD: Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan", kemudian dibuat judul yang berbeda. Pada intinya terkait perpanjangan ijin FPI adalah belum diperpanjang bukannya tidak diperpanjang. Judul yang digunakan oleh situs tersebut adalah clickbait," demikian pernyataan Kominfo. (Rmol)