ICJR: Ada Putusan MK, Junimart Tak Bisa Laporkan Rocky Gerung

Ridhmedia
06/12/19, 04:05 WIB
RIDHMEDIA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat rencana politikus PDIP Junimart Girsang melaporkan akademikus, Rocky Gerung, tidak memiliki landasan hukum.

"Enggak bisa dilaporkan. Sudah enggak ada pasalnya," kata Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu saat dihubungi, Kamis, 5 Desember 2019.

Sebelumnya, Junimart mengancam akan melaporkan Rocky ke polisi karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ancaman itu ia lontarkan saat acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa, 3 Desember 2019 malam. Dalam diskusi tersebut Rocky menyebut Presiden tidak paham Pancasila.

Erasmus mengatakan bila presiden memang merasa terhina, maka ia sendiri yang harus melaporkan Rocky dengan pasal penghinaan individu yaitu 310, 311, atau 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Putusan MK begitu. Deliknya harus aduan kalau merasa terhina, yang artinya harus individual," kata dia.

Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden yaitu 134, 136, dan 137 KUHP karena tidak sesuai dengan konstitusi. Salah satunya Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. [tpc]
Komentar

Tampilkan

Terkini