RIDHMEDIA - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramdhana menilai pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandakan bahwa Presiden Jokowi tidak memahami cara untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi.
"Siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengurangi sedikit pun penilaian kami bahwa Presiden tidak memahami bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkan lembaga antikorupsi itu," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).
Kurnia beralasan secara konseptual, KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas. Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.
Kurnia mengatakan KPK sendiri sudah memiliki Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat yang berfungsi menjadi pengawas internal KPK.
"Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," kata dia.
Tak hanya itu, Kurnia mengatakan kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. Menurutnya tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK tak harus meminta izin dari Dewan Pengawas.
Kurnia juga beranggapan bahwa kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
Lihat juga: Janji 'Patah' Jokowi soal Penegak Hukum di Dewas KPK
"Sementara di saat yang sama kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU. Belum lagi Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden," kata dia.
Selain Dewan Pengawas, Kurnia juga kembali mengkritik para pimpinan KPK yang sudah dilantik Jokowi kemarin. Mereka di antaranya Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.
Kurnia menduga para pimpinan KPK itu tidak memiliki integritas dan diyakini akan membawa KPK ke arah yang buruk.
"Hal ini terkonfirmasi ketika salah satu diantara Pimpinan KPK tersebut diduga pernah melanggar kode etik. Selain itu juga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN)," kata dia.
Melihat pelbagai persoalan itu, Kurnia menolak semua konsep dari Dewan Pengawas maupun para pimpinan KPK yang baru.
Ia bahkan menuntut agar Jokowi segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait penyelamatan KPK melalui instrumen Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Adapun Perppu yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala," kata dia. [cnn]