ITF Minta Direksi Garuda Indonesia Batalkan PHK Sepihak

Ridhmedia
16/12/19, 10:50 WIB
RIDHMEDIA - Federasi Serikat Buruh Transport Internasional atau ITF International Transport workers’ Federation (ITF) meminta pemerintah secepatnya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi keresahan awak pesawat yang sering dipersalahkan dan di PHK sepihak oleh manajemen Garuda dengan alasan yang tidak jelas.

“Pemerintah juga harus hadir untuk melindungi seluruh karyawan Garuda, termasuk awak kabin yang merupakan aset maskapai penerbangan plat merah itu,” kata Koordinator ITF Indonesia, Prof. Dr. Mathias Tambing dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Ia mengatakan demikian, karena semua keputusan yang merugikan karyawan, termasuk PHK dan mutasi tanpa alasan yang jelas harus dibatalkan, sehingga hak–hak awak kabin Garuda segera dipulihkan dan dapat dipekerjakan kembali seperti semula. Mathias menegaskan, ITF wajib melindungi pekerja yang tergabung dalam IKAGI, karena IKAGI merupakan salah satu serikat pekerja transport di Indonesia yang berafiliasi dengan ITF.

Serikat pekerja (SP) lainnya yang juga berafiliasi ke ITF adalah Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT), dam SP Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) dan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SKARGA).

Mathias Tambing yang juga Presiden KPI minta pemerintah secepatnya mencari solusi terbaik agar Garuda tetap menjadi flag carrier yang menjadi kebanggaan Indonesia. Hal ini tentunya sangat terkait dengan sikap manajemen baru Garuda nanti yang diharapkan track recordnya tidak tercela.

Mathias mengaku telah mendapat laporan dari IKAGI tentang tindakan semena–mena oleh Ari Askhara sebelum diberhentukan dari jabatan Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Laporan itu, antara lain PHK sepihak terhadap 9 orang awak kabin tanpa alasan yang jelas, mutasi 500 awak kabin dari Jakarta ke Makassar tapi baru 232 orang yang dipindah, serta mutasi ke Denpasar yang rencananya mencapai 1.000 orang.

Untuk itu, Mathias Tambing mengutuk keras tindakan semena–mena terhadap pengurus dan anggota Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) tersebut. Ia mengutip laporan Ketua Umum IKAGI Zaenal Muttaqin, jika awak kabin tak mau dimutasi, maka harus siap untuk tidak dijadwal terbang alias dilarang terbang (grounded). Zaenal termasuk pramugara/awak kabin yang dilarang terbang.

Dia tidak diberi jadwal terbang selama 4 bulan dengan alasan yang tidak jelas. Dalam kasus ini, manajemen Garuda memberikan sanksi sepihak berupa surat peringatan ke–2 (SP 2). Bahkan mereka yang terkena PHK sepihak tanpa surat peringatan.

“Ini jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan melanggar ketentuan yang diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara Direksi Garuda dengan IKAGI,” tegas Mathias Tambing. [ljc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+