RIDHMEDIA - Nasib nelayan di Semeulue, Aceh sudah susah sebelum peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) era Susi Pudjiastuti terbit.
Mereka umumnya membudidayakan lobster. Sementara untuk menjual lobster ke Aceh, para nelayan mengalami kesulitan karena transportasi yang sulit.
“Ke Aceh saja butuh waktu seminggu,” terang Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule kepada wartawan, Rabu (18/12).
Kesengsaraan mereka semakin menjadi setelah Susi menerbitkan Permen Kelautan dan Perikanan 56/2016. Tegas tertulis dalam pasal 7 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Menurutnya, kebijakan ini seperti sedang membunuh para nelayan budidaya lobster agar bisa monopoli. Sebab, nelayan tidak hanya dilarang untuk melakukan ekspor, tapi juga tidak diperkenankan menangkap benih lobster untuk dibudidayakan.
“Benih lobster hanya dibiarkan hidup alami di laut, nanti setelah besar baru boleh ditangkap,” urai Iwan sumule.
Padahal, sambungnya, ada data yang menyebut bahwa benih lobster yang dibiarkan hidup alami tanpa budidaya hanya memiliki harapan hidup sebesar 1 persen.
“Jadi kebijakan ini bukan saja menyengsarakan nelayan budidaya, tapi mematikan,” tutupnya. [rmol]