Izin Usaha Dipermudah, Menteri Edhy: Tidak Ada Alasan Mencuri Ikan

Ridhmedia
30/12/19, 18:25 WIB
Ridhmedia - Menjelang pergantian tahun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan terobosan dengan optimalisasi kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap melalui Sistem Informasi Izin Pelayanan Cepat atau Silat.

"Perizinan yang lama bisa jadi alasan pelaku usaha akhirnya melakukan pencurian. Jadi dengan adanya ini (Silat) enggak ada lagi alasan orang melakukan itu (pencurian) lagi," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat ditemui di Ballroom Gedung Mina Bahari 3 KKP Jakarta, Senin (30/12).

Selain menghindari pencurian ikan, terobosan tersebut juga akan memudahkan para nelayan dalam menjalankan aktifitasnya lebih cepat. Bersamaan dengan itu, adanya Silat juga menjadi batas toleransi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada para oknum nelayan yang melakukan pencurian ikan.

"Kami sudah beri kemudahan kepada mereka (pelaku usaha). Kalau mereka melanggar tidak ada alasan lagi untuk tidak menghukumnya," tegasnya.

Kendati begitu Edhy menjelaskan KKP tidak hanya sekadar memberikan hukuman tapi juga melakukan pengawasan.

"Yang paling penting pengawasan kita perkuat dan perketat. Laut ini kan milik kita bersama. Saya lebih mudah memberikan hukuman manakala saya kasih kemudahan tapi mereka melanggar," pungkasnya.

Perizinan usaha perikanan tangkap ini dibuat secara online dengan memberikan kemudahan layanan pengurusan izin yang berdurasi kurang lebih satu jam.

Hal ini lebih efisien mengingat sebelumnya perizinan tersebut membutuhkan waktu sampai 14 hari. Efisiensi tersebut lantaran beberapa prosedur dipangkas, salah satunya efisiensi petugas yang semua dibagi harus melewati lima orang kini hanya cukup satu orang petugas saja. [rml]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+