Jaksa Menuntut Hukuman 10, 7 dan 5 Tahun Penjara Kepada Jung Joon Young, Choi Jong Hoon dan Kroni-kroninya

Ridhmedia
11/12/19, 14:51 WIB

Penuntut meminta hukuman penjara untuk kejahatan seksual Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Pada tanggal 13 November, persidangan ke sembilan digelar untuk Jung Joon Young, Choi Jong Hoon dan para individu lain yang melanggar Undang-undang Khusus Tentang Hukuman Kejahatan Seksual.

Jaksa penuntut meminta tujuh tahun penjara untuk Jung Joon Young atas dakwaan perekaman dan penyebaran video ilegal sebagai tambahan untuk kasus pemerkosaan berat (merujuk kepada kasus pemerkosaan yang melibatkan dua pelaku atau lebih).

Penuntut meminta hukuman lima tahun penjara untuk Choi Jong Hoon yang didakwa atas partisipasinya dalam kasus pemerkosaan berat.

Kedua mantan karyawan Burning Sun, Tuan Kim dan seorang pegawai kantoran, Tuan Kwon yang dikenakan beberapa dakwaan termasuk dakwaan pemerkosaan di bawah sadar (merujuk pada perkosaan disaat korban tidak sadar atau tidak dapat melakukan penolakan) mendapatkan tuntutan hukuman penjara 10 tahun. Sementara mantan karyawan agensi hiburan, Tuan Heo, dituntut lima tahun penjara atas dakwaan pemerkosaan bawah sadar berat.

Penuntut juga meminta seluruh terdakwa mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan seksual, pengungkapan informasi pribadi, dan larangan bekerja selama 10 tahun dalam institusi yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Komentar penuntut, "Tuntutan ini dibuat dengan mempertimbangkan sifat kejahatan dan bahwa tidak ada kesepakatan yang telah disetujui dengan para korban."

Pengadilan mengumumkan bahwa keputusan akhir akan dibuat saat vonis dijatuhkan pada tanggal 29 November pukul 11 pagi waktu Korea Selatan.


"Saya menyesal dan akan menjalani hidup yang pantas".....Jung Jun Young dan Choi Jong Hun, kemungkinan besar akan dipenjara selama 7 dan 5 tahun berturut-turut.

TV Report

Jaksa menuntut hukuman 7 dan 5 tahun penjara untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hun yang didakwa dengan pelanggaran Undang-undang Khusus tentang Hukuman atas Kejahatan Kekerasan Seksual.

Jaksa membuat pernyataan dalam persidangan ke sembilan untuk lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jonghun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Rabu jam 02.10 siang.

Penuntut meminta hukuman 10 tahun penjara untuk Tuan Kim, mantan karyawan penjualan Klub Burning Sun, Tuan Ha, mantan karyawan agensi hiburan dan Tuan Kwon, seorang karyawan kantoran. Penuntut menyatakan, "Kami mempertimbangkan sifat kejahatan dan fakta bahwa para korban tidak memberikan persetujuan mereka. Kami meminta 10 tahun penjara dan juga keikutsertaan para terdakwa dalam program penyembuhan kekerasan seksual serta meminta merilis informasi para terdakwa kepada institusi-institusi terkait anak dan remaja serta fasilitas-fasilitas kesejahteraan untuk kaum disabilitas."

Pengacara Jung Joon Young mendebat bahwa "mereka tidak dapat menemukan salinan asli percakapan dalam grup chat sehingga tidak jelas apakah percakapan yang dirilis cocok dengan aslinya terutama karena adanya kontradiksi dalam pernyataan korban dan karenanya tidak dapat membuktikan tanpa keraguan bahwa kejahatan tersebut terjadi." Pengacara Choi Jong Hoon juga meminta kepada pengadilan untuk "me-review catatan kriminal karena Jonghun belum pernah terlibat dalam perkosaan beramai-ramai dan tidak menyebarkan molka* apapun."
(c/p: *molka adalah rekaman kamera tersembunyi dimana pelaku merekam korban melakukan kegiatan seperti mengganti baju, menggunakan toilet atau bahkan merekam korban dari bawah rok korban tanpa sepengetahuan si korban)

"Saya belum pernah memiliki kesempatan untuk meminta maaf kepada para korban sejak saya tiba di Korea pada bulan Maret, namun saya hendak mengambil kesempatan ini untuk meminta maaf," ujar Jung Joon Young dalam suaranya yang bergetar. "Saya menyesali kebodohan saya karena saya dahulu pernah peduli pada mereka. Tidak seharusnya saya melakukan itu."

Choi Jong-hun mengatakan, "Saya menjadi terkenal di usia yang sangat muda sehingga saya memiliki hidup yang beraneka warna. Saya telah jatuh dan sekarang saya merasa malu dan ingin memohon maaf atas perilaku asusila saya. Saya terlambat menyesali kehidupan saya yang tak senonoh. Saya memohon maaf kepada semua korban yang telah tersakiti karena kami," ujarnya sambil menangis. Jonghun mengajukan banding kepada pengadilan atas vonisnya, menyatakan bahwa "dakwaan 'pemerkosaan dalam grup' terlalu berat dan tak adil."

Choi Jong-hun dituduh melakukan pembiusan dan perkosaan dalam grup (dilakukan oleh lebih dari satu orang) terhadap beberapa perempuan di Hongcheon dan Daegu pada bulan Januari dan Maret 2016. Jung Joon Young dituduh menyebarkan video ilegal (molka) yang memperlihatkan dirinya sedang berhubungan seks dengan beberapa perempuan dan menyebarkan video tersebut kepada beberapa kawan selebritinya di grup chat Katalk pada tahun 2015.

Vonis akan dijatuhkan pada hari Jumat tanggal 29 November jam 11 pagi waktu Korea Selatan.


Sumber: (2
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+