Kebebasan Berekspresi Dikekang, KontraS: 1615 Orang Ditangkap di 2019

Ridhmedia
11/12/19, 05:12 WIB
RIDHMEDIA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan catatan tahunan hak asasi manusia dalam peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember.

Dalam temuan KontraS sejak Desember 2018 sampai November 2019 situasi HAM di Indonesia disebut semakin memburuk.

Tercatat, sepanjang 2019 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi terjadi sebanyak 187 peristiwa dengan jumlah korban penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang mencapai 1615 orang. Bulan September menjadi bulan dengan peristiwa pelanggaran kebebasan berekspesi terbanyak yang mencapai 49 kasus.

“Tren pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat melonjak tinggi pada bentuk pembubaran paksa, penganiayaan, dan pembunuhan," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani saat ditemui di Visinema Campus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

"Hal ini relevan jika dikaitkan dengan peristiwa serangkaian aksi massa dalam jumlah besar hampir di seluruh kota-kota besar di Indonesia dan di Papua yang terjadi sepanjang tahun,” Yati menambahkan.

Yati menyebut hal ini diperparah dengan respons buruk aparat pemerintah kepada upaya publik untuk menuntut perubahan atas situasi yang juga kerap mendapatkan intimidasi seperti aksi May Day 2019, kerusuhan 21-23 Mei, dan rangkaian aksi demonstrasi rakyat Papua menolak rasisme, dan aksi mahasiswa di seluruh Indonesian pada 23-30 September.

“Kematian Randy dan Yusuf di Kendari serta Akbar dan Maulana di Jakarta adalah catatan hitam terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia dimana pasca dua dekade Reformasi kondisi kebebasan sipil masih menjadi problem utama dalam demokrasi,” jelasnya.

Atas dasar itu, KontraS meminta pemerintah mengevaluasi cara pandangnya terhadap hak sipil dan politik, hak ekonomi dan sosial dalam gambaran yang komprehensif dan terintegrasi. [src]
Komentar

Tampilkan

Terkini