RIDHMEDIA - Penghapusan materi khilafah dan jihad dari kurikulum pelajaran agama Islam dinilai sebagai bentuk kejahatan intelektual dari rezim sekuler, radikal dan intoleran.
“Bukannya menambah materi dengan penekanan kewajiban menegakkannya, rezim malah menghapus materi khilafah dan jihad. Itu merupakan bentuk kejahatan intelektual dari rezim sekuler, radikal dan intoleran!” ujar Joko Prasetyo, pengamat sosial politik, kepada suaranasional, Ahad (8/12/2019).
Menurut Joko, sekulernya karena tidak mau menerapkan syariat Islam kaffah. Radikalnya, karena benar-benar memegang teguh sekularisme. Intolerannya karena melarang, mempersekusi dan mengkriminalisasi khilafah.
Sebelumnya, seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, menjelaskan yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan jihad. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan.
Dia mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan. “Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah,” kata Umar, Sabtu (7/12) dikutip dari republika.co.id
[sn]
“Bukannya menambah materi dengan penekanan kewajiban menegakkannya, rezim malah menghapus materi khilafah dan jihad. Itu merupakan bentuk kejahatan intelektual dari rezim sekuler, radikal dan intoleran!” ujar Joko Prasetyo, pengamat sosial politik, kepada suaranasional, Ahad (8/12/2019).
Menurut Joko, sekulernya karena tidak mau menerapkan syariat Islam kaffah. Radikalnya, karena benar-benar memegang teguh sekularisme. Intolerannya karena melarang, mempersekusi dan mengkriminalisasi khilafah.
Sebelumnya, seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, menjelaskan yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan jihad. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan.
Dia mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan. “Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah,” kata Umar, Sabtu (7/12) dikutip dari republika.co.id
[sn]