RIDHMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan dana bantuan untuk partai politik yang diberikan negara sebesar Rp 8.461 per suara.
Dimana, angka tersebut berbeda dengan kajian yang telah dilakukan pada 2017 lalu sebesar Rp 10 ribu per suara.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kajian 2017 lalu berdasarkan data yang terbatas, sementara untuk 2019 ini melibatkan masukan ataupun data partai politik.
Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461, tahun pertama. Aslinya sekitar Rp 16 ribuan, tapi 50 persennya ditanggung Pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen, sehingga pada akhir tahun kelima Rp 10.284 per suara di pusat," ucap Pahala Nainggolan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Sehingga kata Pahala, sisa biaya akan ditanggung oleh partai politik. Selain itu, terdapat sejumlah prasyarat dalam pencairan alokasi bantuan 50 persen negara kepada partai politik, seperti kinerja yang diatur dalam sistem integritas partai politik (SIPP) dan audit.
"Jadi kita akan sebutkan bahwa basis pemikirannya sama, 50 persen dari dana partai akan ditanggung oleh negara, 50 persen lain tetap dari partai," jelasnya.
Dana bantuan tersebut kata Pahala akan diberikan secara bertahap. Dimana pada tahun pertama, partai menerima sebesar 30 persen dari 50 persen yang diberikan negara. Kemudian 50 persen dari 50 persen yang diberikan negara pada tahun kedua, hingga 100 persen dari 50 persen bantuan negara di tahun ketiga.
"Nah, nilainya 30 persen itu Rp 2.538 di pusat. Jadi, tahun pertama Rp 2.538, tahun kedua Rp 4.442, tahun ketiga Rp 6.530, tahun keempat Rp 7.836 dan baru tahun kelima Rp 10.285 di pusat," paparnya.
Dari hasil kajian tersebut kata Pahala, pihaknya akan menyampaikan surat hasil tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut juga akan dijelaskan bahwa hasil kajian telah dipaparkan kepada lima partai politik, yakni PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB dan PKS.
Diketahui, bantuan yang diberikan negara terhadap partai politik saat ini hanya sebesar Rp1.000 rupiah per suara sebagaimana diatur dalam PP 1/2018 tentang perubahan kedua PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.(rmol)