KPK Di Persimpangan Jalan, Kenapa Bisa?

Ridhmedia
16/12/19, 10:42 WIB
RIDHMEDIA - Revisi UU KPK 30/2002 yang kini sudah menjadi UU KPK 19/2019 menjadi polemik karena dianggap melemahkan lembaga antirasuah.

Hal ini menimbulkan gejolak politik yang tidak biasa, dimana gelombang demo oleh masyarakat hingga mahasiswa terjadi pada pertengahan September lalu.

Saat itu, massa demonstran meminta pemerintah dan DPR untuk tidak membahasa dan segera membatalkan revisi UU KPK.

Khusus kepada Presiden Joko Widodo, mahasiswa dan aktivis antikorupsi meminta untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu).

Tidak berhenti di situ, pimpinan KPK bersama pegiat antikorupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, untuk uji materil UU KPK hasil revisi.

Akan tetapi, hingga saat ini KPK belum jelas nasibnya, seolah-olah berada dipersimpangan jalan.

Hal ini, menjadi satu hal yang disoroti pula oleh Lembaga Advokasi Untuk Demokrasi dan Pembangunan (LANDEP).

Pada Senin siang (16/12), LANDEP mengadakan diskusi publik dengan tema "KPK Di Persimpangan Jalan, Antara Politik dan Hukum".

Beberapa narasunber dihadirkan guna memberikan pandangan terkait eksistensi KPK di balik revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan merupakan pengejewantahan restu dari Presiden Joko Widodo.

Diantaranya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, mantan komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Salestinus, serta pengamat politik dari Lingkar Manadi Indonesia Ray Rangkuti. [rml]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+