RIDHMEDIA - Perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan Mellya Juniarti tengah menjadi perbincangan. UAS disebut mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya pada 12 Juli 2019 ketika tengah menempuh pendidikan S3 di Sudan.
Ketua Tim Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri, menyebut alasan itu membuat kliennya enggak bisa hadir secara langsung di persidangan di Pengadilan Agama Klas IB Bangkinang. Persidangan akhirnya dilakukan secara elektronik atau melalui video call.
"Iya benar, persidangan dilakukan secara elektronik," kata Hasan. Sidang secara elektronik diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2019 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Sidang perceraian UAS dengan istrinya dipimpin oleh ketua majelis hakim Abdul Hakim dengan hakim anggota, Ermida Yustri dan Syofyan Nasution.
Mulai dari awal persidangan pada 30 Juli 2019 hingga putusan pada Selasa (3/12), UAS enggak hadir di Pengadilan Agama Klas IB Bangkinang secara langsung. Pada sidang putusan, UAS tengah berada di Kalimantan Utara sehingga diwakili oleh pengacaranya.
Penelusuran kumparan, mulai dari mediasi hingga persidangan dilakukan video call. Dalam upaya mediasi, UAS dan Mellya menemui jalan buntu sehingga persidangan perceraian pun diselenggarakan.
Sebelumnya, Hasan Basri enggak berkomentar banyak terkait perceraian UAS. Ia menilai UAS cerai karna enggak cocok lagi.
"Selain ini urusan rumah tangga, enggak usah ditanggapi. Perceraian tertutup umum," kata Hasan menyatakan pernyataan UAS.
"Tidak cocok lagi. Ya itu jalannya berpisah, karna kita manusiawi," imbuhnya.[]