Lantang Tolak Kebijakan Ekspor Lobster, Video Lawas Susi Diungkit

Ridhmedia
16/12/19, 12:49 WIB
RIDHMEDIA - Susi Pudjiastuti secara tegas menentang kebijakan ekspor benih lobster atau benur yang diwacanakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Berbagai protes pun dilayangkan Susi melalui media sosial pribadinya.

Bukan tanpa sebab Susi menentang kebijakan tersebut. Semasa dirinya menjabat sebagai Menteri KKP periode 2014-20119, ada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster, Kepiting dan Ranjungan.

Penjelasan mengenai aturan tersebut pun sempat disampaikan Susi kepada khalayak lewat video yang dibagikan kanal YouTube Kementerikan Kelautan dan Perikanan pada 11 Februari 2019 lalu.

Dalam video berdurasi lima menit 31 detik tersebut, Susi menegaskan penangkapan benur yang berukuran di bawah 200 gram merusak komoditas laut.

Selain itu, kebijakan ekspor benur ke negara lain justru bakal merugikan pemerintah dan para nelayan.

Pemerintah Indonesia menetapkan larangan pengambilan benur yang dikategorikan sebagai plasma nutfah, seperti negara lain.

Barulah ketika lobster sudah mencapai ukuran 200 gram diizinkan untuk diperjualbelikan.

"Banyak negara yang mengkategorikan pengambilan plasma nutfah masuk ke dalam kegiatan subversi, berarti melanggaran peraturan paling keras. Tapi di Indonesia, punishment nya belum ada," kata Susi.

Kendati belum ada aturan mengenai tindakan tersebut, Susi mengajak masyarakat Indonesia untuk mulai peduli dengan kelangsungan hidup komoditas laut khususnya lobster.

Mestinya, para nelayan membiarkannya hidup di laut dan tidak memperjualbelikan ketika masih berwujud benih, karena saat benur tersebut berkembang menjadi lobster nilai jualnya lebih tinggi.

Selain itu tindakan ekspor patut dicegah, lantaran negara penerima benur tersebut belum tentu mampu mengelolanya.

"Dulu Indonesia ekspor puluhan ribu ton, sekarang tidak sampai 1.000 ton lobster besar. Karena jutaan benih lobster kini sudah ditangkap di mana-mana. Masyarakat yang mengambil benur dijual Rp 10.000 - Rp 30.000. Tapi di Vietnam katanya dijual Rp 150.000. Padahal kalau sudah besar (lobster mutiara) harganya bisa Rp 4 jutaan lebih," kata dia.

Susi menambahkan, "Pada saat tahun baru China, Natal harganya bisa Rp 5 jutaan lebih, yang kecil minimal ratusan ribu. Jadi bukan cuma pemerintah tapi nelayan juga rugi".

Maka dari itu, larangan mengenai pengambilan benur semata-mata ditujukan untuk menjaga ekosistem laut demi menunjang keuntungan Indonesia di masa depan.

"Karena seharusnya benur dibiarkan menjadi lobster besar, tanpa perlu dipelihara, tanpa perlu dikasih makan karena Tuhan yang pelihara. Akhirnya suatu saat Indonesia kehilangan lobster karena bibitnya diambil. Jadi pemerintah melarang itu dalam rangka, menhaga sumber daya perikanan lobster untuk terus ada karena harganya luar biasa," ungkap Susi.

Untuk itu, Susi mengimbau oknum yang tak bertanggung jawab termasuk yang melindungi pengiriman benur ke Vietnam untuk sadar akan masa depan nelayan Indonesia. Para nelayan diminta menghentikan aksinya menangkap benur.

Video Susi yang mengungkap alasan larangan penangkapan benur dan komoditas laut lainnya kekinian kembali viral, seusai ramainya wacana Edhy Prabowo.

Berbeda dengan Susi, Edhy Prabowo merasa kegiatan ekspor benih lobster dinilai tak akan merusak keseimbangan alam.

Pasalnya, dia akan menerapkan kebijakan bahwa eksportir benih lobster harus membawa lobster indukan yang telah dikembangkan di negara lain kembali ke dalam negeri.

Sehingga, Lobster indukan bisa bertelur dan menghasilkan benih lobster yang siap untuk diekspor.

Edhy meyakini petani lobster bisa mendapatkan keuntungan yang lebih. Karena selain mengolah lobster, petani juga bisa mengekspor benih lobster.[src]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+