RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan stigma terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap menolak mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi hanya menunggu hasil judicial review yang saat ini masih proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden tidak mengatakan itu (tidak keluarkan Perppu KPK). Presiden mengatakan belum memutus untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu karena UU-nya masih diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD kepada wartawan usai menyerahkan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Jokowi, kata Mahfud, tidak ingin putusan MK sama dengan keputusan Presiden Jokowi.
"Presiden juga tidak ingin nanti MK sebenarnya memutus hal yang sama, untuk apalagi Perppu," kata Mahfud.
Sehingga, peluang Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK masih terbuka lebar.
"Ya itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," pungkasnya.[rml]
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi hanya menunggu hasil judicial review yang saat ini masih proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden tidak mengatakan itu (tidak keluarkan Perppu KPK). Presiden mengatakan belum memutus untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu karena UU-nya masih diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD kepada wartawan usai menyerahkan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Jokowi, kata Mahfud, tidak ingin putusan MK sama dengan keputusan Presiden Jokowi.
"Presiden juga tidak ingin nanti MK sebenarnya memutus hal yang sama, untuk apalagi Perppu," kata Mahfud.
Sehingga, peluang Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK masih terbuka lebar.
"Ya itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," pungkasnya.[rml]